Tak Ada Klausul Infrastruktur Dalam Akad Wakalah Haji

Tak Ada Klausul Infrastruktur Dalam Akad Wakalah Haji

Jakarta – Isu dana haji yang disalurkan untuk investasi infrastruktur kembali viral dan menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa hari ini. Tanda tangan surat wakalah bermaterai memunculkan dugaan bahwa dana haji dapat digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah.

Pasalnya, bila ingin mendaftar haji diharuskan menandatangani pernyataan bermaterai bahwa dana haji boleh dipergunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah. Jik tidak mau tanda tangan, maka tidak bisa mendaftar. Benarkah itu? Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) pun meluruskan isu yang tengah viral di media sosial tersebut. Berikut wawancara Kepala BPKH Anggito Abimanyu kepada Infobank:

Baru-baru ini muncul pemberitaan mengenai pernyataan bahwa kewajiban mendatangaani akad wakalah bagi pendaftaran Jemaah haji disertai dengan kerelaan dana haji dipakai untuk dana infrastruktur, apakah benar?

Kewajiban mengisi dan mendatangani formulir akad wakalah oleh Jemaah haji adalah amanat pasal 13 Peraturan Pemerinrah nomor 5 tahun 2018 mengenai keuangan haji.

Pasal 13 ayat (1) berbunyi “Pembayaran setoran awal BPIH (biaya ibadah haji) dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh Jemaah Haji”. Akad wakalah adalah surat kuasa dari Jemaah haji sebagai pemilik dana setoran awal memberikan kuasa kepada BPKH sebagai pengelola dana setoran awal BPIH.

Bisa dijelaskan isi dari Akad Wakalah itu apa saja?

Isi dari Akad Wakalah atau Surat Kuasa Setoran Awal Biaya Haji atau BPIH, terdiri dari (1) identintitas calon Jemaah haji (nama, alamat dan nomor KTP), (2) pernyataan pemberian kuasa dari calon Jemaah haji dalam pengelolaan dana, (3) bentuk-bentuj pengelolaan dana oleh BPKH, yakni penempatan, investasi, nilai manfaat, pembayaran biaya operasional haji, dan pengembalian, (4) pernyataan pemberian kuasa calon jemaah haji kepada BPKH untuk memproses penerimaan, mencatat informasi nasabah, kerjasama dalam pengelolaan keuangan, dan melaksanakan amanat sesuai dengan peraturan perundangan.

Isi akad wakalah sama sekali tidak menyebutkan mengenai klausul atau bahkan alokasi dana haji untuk investasi infrastruktur Pemerintah. Substansi, format dan isi dari akad wakalah atau surat kuasa telah dibahas dan dikonsultasikan oleh BPKH kepada Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bentuk akad wakalah atau surat kuasa dapat dilihat dan ditemukan di seluruh konter BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji) di seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh BPKH.

Bagaimana transparansi pengelolaan dana haji?

Seluruh program pengelolaan dana mengacu pada Undang-Undang 34 tahun 2014 dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, optimal, manfaat, syariah, transparan dan professional. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Di tengah pemberitaan mengenai dana haji yang bisa dipakai untuk dana infrastruktur ini, apakah berdampak pada jumlah pendaftar calon jemaah haji?

Alhamdulillah, pendaftar calon Jemaah haji tahun ini meningkat diatas target 550 ribu orang melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) dan mereka semua telah mengisi dan mendatanganani akad wakalah secara ikhlas dan tulus serta memahami makna akad tersebut.

Harapan ke depan seperti apa?

Mudah-mudahan keterangan ini dapat menjawab cuitan kritik salah seorang mengenai adanya rumor bahwa akad wakalah atau surat kuasa pendaftaran haji di BPS-BPIH diberikan embel-embel kerelaan penggunaan dana haji untuk infrastruktur pemerintah. Sungguh suatu pernyataan yang tidak sama sekali tidak benar. Berita viral tersebut dapat diketegorikan sebagai fitnah yang tidak bertangung jawab. (*)

Related Posts

News Update

Top News