Keuangan

Tak Ada Itikad Baik, WanaArtha Belum Bisa Kembalikan Hak Nasabah

Jakarta – WanaArtha Life masih belum bisa membayarkan kewajibannya kepada para nasabah. Salah satu alasannya karena pemegang saham pengendali (PSP) tak kunjung memberikan bantuan dana dalam bentuk setoran modal kepada perusahaan.

“Terkait penyelesaian pemegang polis, tentunya dengan situasi saat ini memang terlihat ada sedikit hambatan dan kami berharap cepat ada keputusan sehingga pemegang polis juga cepat terakomodasi dengan baik,” ujar Presiden Direktur WanaArtha, Adi Yulistanto di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.

Ia mengungkapkan, per Desember 2021 hutang premi WanaArtha yang sudah jatuh tempo sekitar Rp2 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp2,9 sampai Rp3 triliun pada Desember 2022.

“Itu sebenarnya nyata, artinya sudah ada polis yang sudah jatuh tempo. Kami sebenarnya sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar utang premi tadi,” terang Adi.

Sebelum izin usaha WanaArtha dicabut pada 5 Desember 2022, lanjutnya, dalam kurun waktu satu tahun belakangan jajaran direksi sudah meminta pemegang saham khususnya PSP untuk melakukan setoran modal baik dari dirinya sendiri maupun partner atau investor yang digalangnya.

“Katakanlah, tidak usah sebesar gap yang ada, tapi setidaknya (setor modal untuk) hutang premi yang sudah jatuh tempo itu ada sekitar total per Desember itu sekitar Rp2,9-Rp3 triliun. OJK memintanya Rp2,3 triliun karena sudah terbukti jatuh tempo di akhir 2021,” kata Adi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago