Tak Ada Itikad Baik, WanaArtha Belum Bisa Kembalikan Hak Nasabah

Tak Ada Itikad Baik, WanaArtha Belum Bisa Kembalikan Hak Nasabah

Jakarta – WanaArtha Life masih belum bisa membayarkan kewajibannya kepada para nasabah. Salah satu alasannya karena pemegang saham pengendali (PSP) tak kunjung memberikan bantuan dana dalam bentuk setoran modal kepada perusahaan.

“Terkait penyelesaian pemegang polis, tentunya dengan situasi saat ini memang terlihat ada sedikit hambatan dan kami berharap cepat ada keputusan sehingga pemegang polis juga cepat terakomodasi dengan baik,” ujar Presiden Direktur WanaArtha, Adi Yulistanto di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.

Ia mengungkapkan, per Desember 2021 hutang premi WanaArtha yang sudah jatuh tempo sekitar Rp2 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp2,9 sampai Rp3 triliun pada Desember 2022.

“Itu sebenarnya nyata, artinya sudah ada polis yang sudah jatuh tempo. Kami sebenarnya sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar utang premi tadi,” terang Adi.

Sebelum izin usaha WanaArtha dicabut pada 5 Desember 2022, lanjutnya, dalam kurun waktu satu tahun belakangan jajaran direksi sudah meminta pemegang saham khususnya PSP untuk melakukan setoran modal baik dari dirinya sendiri maupun partner atau investor yang digalangnya.

“Katakanlah, tidak usah sebesar gap yang ada, tapi setidaknya (setor modal untuk) hutang premi yang sudah jatuh tempo itu ada sekitar total per Desember itu sekitar Rp2,9-Rp3 triliun. OJK memintanya Rp2,3 triliun karena sudah terbukti jatuh tempo di akhir 2021,” kata Adi. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News