Jakarta–Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus hukum di dalam maupun di luar pengadilan menyangkut klaim dan subrogasi.
Penandatangan kerja sama ini dilakukan oleh kantor Cabang Jamkrindo di Wilayah XI dengan seluruh Kajati di wilayah timur di Makassar , Rabu (3/5/2016). Turut Hadir menyaksikan penandatanganan ini Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi.
Usai penandatangan dilanjutkan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo.
Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan hukum Jamdatun di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.“Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” kata Diding dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2016.
Menurutnya, piutang subrogasi tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun. Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya sehingga tidak menyulitkan pihak lain.
Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan seperti bank maupun lembaga keuangan nonbank kepada Perum Jamkrindo setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan.
Potensi subrogasi sangat besar, per Maret 2016 ini jumlah subrigasi yang harus diselamatkan Jamkrindo sebesar Rp4,3 triliun, sedangkan yang baru bisa ditagihkan baru sebesar Rp336 miliar. Khusus untuk wilayah timur yakni di wilayah Kantor Wilayah IX subrogasi yang masih belum tertagihkan sebesar Rp5,3 miliar.
Diding mengakui bahwa masih ada beberapa kreditor ‘nakal ‘ yang mengingkari kewajibannyan sehingga diperlukan tindakan hukum lebih lanjut yang nantinya akan dikuasakan dengan pihak Kejaksaan.
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan secara hukum untuk membantu Jamkrindo terhadap kredit-kredit macet.
“Selaku jaksa pengacara negara, senantiasa siap dan selalu berada di garda terdepan konsen-konsen percepatan pembangunan. Khususnya program yang menyangkut masyarakat kecil,” katanya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada jajaran Kajati dan Kajari untuk memberikan pendampingan bersama dengan Jamkrindo di daerah. Kedua belah pihak juga akan melakukan pemetaan masalah sehingga akan mendapatkan solusi hukum yang dibutuhkan terdapat masalah yang terjadi.
Beberapa hal yang akan dilakukan secara hukum adalah melakukan tindakan preventif yakni memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan dan melakukan gugatan untuk para kreditur yang nakal. “Silakan Jamkrindo manfaatkan kami sebagai jasa pengacara dan tim TP4 D,” katanya.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindaklanjut dari penandatangan kesepakatan bersama antara Perum Jamkrindo dengan Jamdatun Kejaksaan RI tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor 08/jamkrindo/OP-03/II/ 2016 — B-050/G/Gs.1/02/2016 tanggal 3 Februari 2016.
Kerja sama dalam Kejati ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Jamkrindo kantor cabang Jamkrindo yang ada di daerah serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi kantor cabang Jamkrindo di daerah.
Permasalahan hukum yang kerap terjadi diantaranya yakni permasalahan terkait tuntutan klaim dari pihak perbankan maupun pihak terjamin.
Kerja sama dengan Kajati dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan atau terjamin yang memiliki resiko hukum, sehingga Perum Jamkrindo membutuhkan legal opinion dari Pihak Kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menyelesaikan permasalahan klaim, Jamkrindo membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan saat mendapat panggilan baik sebagai turut Tergugat maupun sebagai Tergugat dari Pengadilan. (*)