Tafsir UU Tipikor Terlalu Luas, Direksi BUMN Berpotensi Terjerat Kasus Hukum

Tafsir UU Tipikor Terlalu Luas, Direksi BUMN Berpotensi Terjerat Kasus Hukum

Jakarta – Tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Para pimpinan BUMN tersebut berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.

“Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum,” ujar konsultan hukum Ary Zulfikar yang kerap bertindak selaku pengacara dalam sejumlah kasus hukum yang melibatkan pimpinan BUMN dengan UU Tipikor, di Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

“Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang kewajiban atau hutang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa hutang BUMN/anak perusahaan adalah hutang/kewajiban negara atau pemerintah,”jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, dia menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan. Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara. Jadi negara hanya sebagai pemilik saham, papar Ary, jika terkait dengan kekayaan BUMN, maka yang dilakukan oleh Direksi BUMN tentunya dalam bingkai UU Perseroan Terbatas.

“Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, dan menjalankan good corporate governance sesuai dengan fiduciary duty sebagai direksi, maka yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan,” jelasnya.

Sedangkan jika ternyata jajaran direksi suatu BUMN tidak menjalankan prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, maka direksi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sejak UU Tipikor diterapkan, banyak jajaran direksi BUMN di negeri ini yang terjerat kasus hukum, dan banyak di antaranya yang berakhir dengan vonis bersalah dan mendekam di jeruji besi, akibat adanya kasus yang merugikan persero yang dipimpinnya itu.

Padahal, tidak semua kerugian yang terjadi di BUMN itu murni akibat kesalahan yang dilakukan direksi tersebut. Akibatnya, para direksi BUMN kerap dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan UU Tipikor.

Pejabat direksi BUMN yang saat ini tengah mengalami masalah hukum yang berkaitan dengan UU Tipikor antara lain adalah Sofyan Basir. Dia dijerat UU Tipikor ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Terkait dengan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi akibat keputusan bisnis yang diambil jajaran direksi, Ary Zulfikar menegaskan, tindakan jajaran direksi tersebut tidak bisa dijerat kasus hukum jika sepanjang tindakan bisnis yang diambilnya sudah memenuh persyaratan dan prosedur yang ada di BUMN tersebut.

“Kriminalisasi terhadap business judgement rule tidak dapat dibenarkan, kecuali yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana seperti menggelapkan dana perusahaan, melakukan penipuan dan lain sebagainya,” ucap lulusan magister hukum Universitas Gadjah Mada dan Doktor Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran ini.

Namun, dia mengakui yang menjadi soal saat ini adalah tafsir UU Tipikor yang terlalu luas oleh penegak hukum, khususnya Pasal 2, membuat sejumlah jajaran direksi berurusan dengan hukum.

“Meskipun direksi yang bersangkutan tidak menerima uang (bribery) sepanjang menyebabkan orang lain untung, maka direksi BUMN itu dapat dituntut pidana. Sehingga tafsir ini sangat luas dan dapat disalah artikan dalam penerapannya,” kata Ary yang saat ini memimpin AZP Legal Consultants.

Dia juga menilai tafsir Pasal 12 huruf a UU Tipikor terlalu luas, dimana disebutkan bahwa bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima `janji` saja, meskipun tidak terima uang, maka dapat juga dikenakan tindak pidana tipikor.

Pertanggungjawaban pidana seharusnya baru dapat dikenakan jika memang sudah menjadi perbuatan ‘nyata’. Disinilah aparat penegak hukum harus dapat memilah di mana unsur perbuatan pidana dan kerugian negara itu terjadi dengan mengkaitkan dengan adanya keuntungan pribadi bagi Direksi yang bersangkutan.

Pengambilan keputusan bisnis yang sudah didasarkan pada prinsip Good Corporate Governance, tanpa ada keuntungan pribadi seharusnya tidak dapat dikriminalkan. Karena hal tersebut hanya menyangkut capability atau incapability dari Direksi yang bersangkutan.

“Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor inilah yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor,” papar Ary Zulfikar.

Dalam UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi sebagai pedoman penegak hukum), BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN bisa berbentuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum.

Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, lanjut Ary, diperlukan kehati-hatian dalam penafsiran berbagai pasal dalam perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan perseroan.

Dalam kaitan penugasan melistriki Nusantara, PT PLN (Persero),melalui program pengadaan listrik 35 ribu MW, baik melalui PLN maupun juga perusahaan pembangkit listrik swasta, membangun mulai dari pembangkit listrik, sampai transmisi dan gardu induk.

Perlu menjadi perhatian, agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut tidak terhambat dan didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai penugasan pemerintah tersebut pada akhirnya terhambat oleh penafsiran yang berbeda dari peraturan perundang-undangan, karena tujuan akhirnya adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur secara merata di Indonesia,” tukasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News