Kantor Pelayanan Pajak; Cukai rokok dinaikkan. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–Paket Kebijakan Ekonomi jilid IV telah diterbitkan. Dalam paket kebijakan kali ini, pemerintah kembali memberikan stimulus kepada pengusaha, terutama terkait perpajakan, yakni keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dibayar oleh perusahaan padat karya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya akan berlaku selama jangka waktu dua tahun. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi atas perlu tidaknya kebijakan ini diperpanjang. Fsilitas keringanan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” imbuh Darmin.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan pajak? Darmin menyebutkan, perusahaan padat karya yang dapat mengajukan keringatan PPh pasal 21 adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit lima ribu orang. Perusahaan tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan daftar pegawai yang akan memperoleh keringanan PPh pasal 21 tersebut.
Selain itu, keringanan pembayaran PPh Pasal 21, juga diberikan kepada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Keringanan juga diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, secara umum, Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII salah satunya difokuskan kemudahan berusaha bagi dunia usaha dan mengantisipasi rencana kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.
“Kita sudah siap, baik dari segi efisiensi, segi produktivitas, dan juga kemudahan berusaha bagi dunia usaha,” jelasnya.(*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More
Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More
Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More
Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More