Kantor Pelayanan Pajak; Cukai rokok dinaikkan. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–Paket Kebijakan Ekonomi jilid IV telah diterbitkan. Dalam paket kebijakan kali ini, pemerintah kembali memberikan stimulus kepada pengusaha, terutama terkait perpajakan, yakni keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dibayar oleh perusahaan padat karya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya akan berlaku selama jangka waktu dua tahun. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi atas perlu tidaknya kebijakan ini diperpanjang. Fsilitas keringanan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” imbuh Darmin.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan pajak? Darmin menyebutkan, perusahaan padat karya yang dapat mengajukan keringatan PPh pasal 21 adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit lima ribu orang. Perusahaan tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan daftar pegawai yang akan memperoleh keringanan PPh pasal 21 tersebut.
Selain itu, keringanan pembayaran PPh Pasal 21, juga diberikan kepada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Keringanan juga diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, secara umum, Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII salah satunya difokuskan kemudahan berusaha bagi dunia usaha dan mengantisipasi rencana kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.
“Kita sudah siap, baik dari segi efisiensi, segi produktivitas, dan juga kemudahan berusaha bagi dunia usaha,” jelasnya.(*) Rezkiana Nisaputra
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More