Categories: Moneter dan Fiskal

Syarat Mendapatkan Keringan Pajak Menurut Paket Kebijakan VII

Jakarta–Paket Kebijakan Ekonomi jilid IV telah diterbitkan. Dalam paket kebijakan kali ini, pemerintah kembali memberikan stimulus kepada pengusaha, terutama terkait perpajakan, yakni keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dibayar oleh perusahaan padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya akan berlaku selama jangka waktu dua tahun. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi atas perlu tidaknya kebijakan ini diperpanjang. Fsilitas keringanan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” imbuh Darmin.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan pajak? Darmin menyebutkan, perusahaan padat karya yang dapat mengajukan keringatan PPh pasal 21 adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit lima ribu orang. Perusahaan tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan daftar pegawai yang akan memperoleh keringanan PPh pasal 21 tersebut.

Selain itu, keringanan pembayaran PPh Pasal 21, juga diberikan kepada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Keringanan juga diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, secara umum, Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII salah satunya difokuskan kemudahan berusaha bagi dunia usaha dan mengantisipasi rencana kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.

“Kita sudah siap, baik dari segi efisiensi, segi produktivitas, dan juga kemudahan berusaha bagi dunia usaha,” jelasnya.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

3 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

3 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

4 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

4 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

8 hours ago