Categories: Moneter dan Fiskal

Syarat Mendapatkan Keringan Pajak Menurut Paket Kebijakan VII

Jakarta–Paket Kebijakan Ekonomi jilid IV telah diterbitkan. Dalam paket kebijakan kali ini, pemerintah kembali memberikan stimulus kepada pengusaha, terutama terkait perpajakan, yakni keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dibayar oleh perusahaan padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya akan berlaku selama jangka waktu dua tahun. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi atas perlu tidaknya kebijakan ini diperpanjang. Fsilitas keringanan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” imbuh Darmin.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan pajak? Darmin menyebutkan, perusahaan padat karya yang dapat mengajukan keringatan PPh pasal 21 adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit lima ribu orang. Perusahaan tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan daftar pegawai yang akan memperoleh keringanan PPh pasal 21 tersebut.

Selain itu, keringanan pembayaran PPh Pasal 21, juga diberikan kepada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Keringanan juga diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, secara umum, Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII salah satunya difokuskan kemudahan berusaha bagi dunia usaha dan mengantisipasi rencana kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.

“Kita sudah siap, baik dari segi efisiensi, segi produktivitas, dan juga kemudahan berusaha bagi dunia usaha,” jelasnya.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago