Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perusahaan pembiayaan atau multifinance berakhir pada 17 April 2024. Sebelumnya, OJK telah memutuskan untuk menghentikan restrukturisasi kredit perbankan pada 31 Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan restrukturisasi kredit bagi perusahaan multifinance juga akan berakhir pada 17 April 2024.
Baca juga: Resmi! OJK Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19
“Sejak POJK Nomor 30 tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berakhir pada April 2023, yang kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 5 April 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Baca juga: Musim Lebaran Tiba, Waktunya Multifinance Mengalap Berkah
OJK menilai, apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada April 2024, maka kredit macet atau non performing financing (NPF) Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak menjadi sekitar 2,48-2,55 persen.
“Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama