Surveyor Indonesia Sosialisasi Pengelolaan Limbah

Surveyor Indonesia Sosialisasi Pengelolaan Limbah

Sukabumi– PT Surveyor Indonesia bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sesuai Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 dengan mengundang para pelaku industri di Kabupaten Sukabumi antara rumah sakit, manufaktur dan perkebunan.

Pada era saat ini, isu lingkungan menjadi perhatian penting seperti yang sudah dilakukan di banyak negara maju. Faktor terpenting dalam permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia (laju pertumbuhan penduduk). Pertumbuhan penduduk yang pesat menimbulkan tantangan yang dicoba diatasi dengan pembangunan dan industrialisasi. Namun sayangnya, industrialisasi memiliki dampak negatif yang menimbulkan masalah baru, karena di samping mempercepat persediaan segala kebutuhan hidup manusia, industrialisasi juga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.

“Belum pernah ada bencana besar di Sukabumi akibat limbah, tapi perlu diantisipasi agar dapat mengurangi dan menghilangkan risiko kerusakan dan kerugian akibat kesalahan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Sukabumi,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono dalam keterangannya, di Sukabumi, Selasa, 11 April 2017.

Berdasarkan dampaknya, permasalahan lingkungan dapat dikategorikan menjadi masalah lingkungan lokal, nasional, dan global contohnya seperti Pemanasan Global Penipisan Lapisan Ozon dan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Beragam regulasi telah dikeluarkan dalam upaya menekan dampak lingkungan. Untuk itu, diharapkan partisipasi dari semua pihak terutama pada kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Berlatar belakang permasalahan tersebut, Diharapkan melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman terhadap beberapa regulasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan pula kepatuhan terhadap regulasi bagi para pelaku industri.

Dalam sosialisasi tersebut telah dipaparkan materi diantaranya mengenai Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 oleh narasumber Iyan Swargana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilanjutkan pemaparan profil PT SI beserta layanan yang dapat diberikan terutama di bidang lingkungan dan pengelolaan limbah B3 yang disampaikan oleh Imam Dasuki selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia.

“PT Surveyor Indonesia telah lama berperan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup berupa: Audit Lingkungan, Monitoring Lingkungan juga sebagai LPJP AMDAL,” ujar Imam Dasuki.

Tercatat Surveyor Indonesia memiliki kantor cabang dan perwakilan di hamper seluruh Indonesia dan telah memiliki laboratorium Mineral, Batubara, Lingkungan, dan Crude Palm Oil. Imam menjelaskan,untuk laboratorium lingkungan, Surveyor Indonesia telah pusatkan di cabang Batam dan akan dikembangkan di beberapa cabang lain seperti Surabaya, Medan dan Palembang.

Sebagai data, Surveyor Indonesia sendiri merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara yang memiliki jasa Independent Assurance melakukan pemastian tidak memihak terhadap regulasi, standar maupun peraturan. PT Surveyor Indonesia memiliki kompetensi dan pengalaman di empat sektor yakni Migas dan Sistem Pembangkit, Mineral dan Batubara, Infrastruktur serta Penguatan Institusi dan Kelembagaan. (*)

Related Posts

News Update

Top News