Surat OJK Dipalsukan Untuk Tarik Tunai Sekitar Rp301,52 Miliar

Surat OJK Dipalsukan Untuk Tarik Tunai Sekitar Rp301,52 Miliar

Jakarta – Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk penarikan uang tunai cukup besar.

Dalam surat yang diterima Infobank, Senin, 11 Juni 2018, surat tersebut isianya seolah-olah ada kesepakatan terkait pencairan dana cukup besar dalam bentuk tiga mata uang, yakni Rp10 miliar, USD8,03 juta atau sekitar Rp111,71 miliar (Rp13.902/usd jisdor 8 Juni 2018), dan EUR10,58 juta atau sekitar Rp179,81 miliar (hitungan kalkulator kurs BI Rp16.994/euro ), terkait pembayaran proyek perumahan.

Total jika dijumlahkan dalam bentuk mata uang Rupiah, nilai pencairan tersebut mencapai sekitar Rp301,52 miliar.

Adapun uang tersebut dicairkan berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama antara OJK, Direktorat Pajak, PPATK, Bank Indonesia, Bank Central Asia Tbk, Bank Mandiri Tbk dan Bank Negara Indonesia Tbk.

Saat dikonfirmasi, pihak Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot membenarkan bahwa surat yang mengatasnamakan OJK itu palsu.

Iapun meminta masyarakat untuk waspada, dan segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan serta mengatasnamakan OJK.

“Benar itu surat palsu. Kami OJK tidak pernah mengeluarkan surat itu. Kita pun telah melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian,” jelas Sekar, saat dihubungi, Senin, 11 Juni 2018.

Dalam surat yang dipalsukan itu sendiri, tertulis nama perusahaan PT Archiindo Development dan nama penerima dana Danni Mufreni.

Saat ditanya apakah pembuat surat itu pihak Archiindo Development, pihak OJK belum bisa memastikan. Karena masih tergolong awal untuk disimpulkan.

“Belum bisa kita pastikan, tapi bisa diperdalam dan ditanyakan kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.

Sementara untuk pencairan dana dalam surat itu dijelaskan berupa tunai, dan akan dimasukan kedalam rekening perusahaan dengan tiga bank yang ditetapkan yakni Bank Central Asia Tbk, Bank Mandiri Tbk dan Bank Negara Indonesia Tbk. (*)

Related Posts

News Update

Top News