Tips & Trick

Supaya Tak Keliru, Ini Dia 4 Tips Memilih Asuransi Properti Bagi Pebisnis

Jakarta – Aset properti seperti bangunan, rumah atau tanah merupakan harta berharga yang mempunyai nilai tinggi yang terus berkembang  dari waktu ke waktu.

Pun begitu bagi para pebisnis yang memiliki properti pasti menginginkan adanya perlindungan secara maksimal. Sebab, mereka tak pernah tahu kapan properti mengalami berbagai risiko kerusakan akibat bencana alam, kelalaian dan sebagainya. 

Oleh karena itu, penting bagi pebisnis untuk mengetahui tentang asuransi properti. Sebab, asuransi properti adalah produk asuransi yang memberi manfaat ganti rugi kepada pihak tertanggung saat aset properti yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat risiko tertentu, semisal kebakaran.

Berdasarkan lama resmi OJK, terdapat terdapat dua jenis asuransi properti, yakni Asuransi Kebakaran dan Asuransi Property All Risk (PAR). 

Pada asuransi kebakaran hanya menjamin kerugian akibat risiko api, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap saja. Sementara, Asuransi PAR menjamin semua kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh berbagai macam risiko, tidak terbatas kebakaran saja.

Baca juga: Tips Olahraga Ringan di Rumah Namun Tetap Efektif

Apabila Anda sudah mengenal jenis asuransi properti, maka pebisnis harus bisa memilih produk yang tepat. Berikut tips memilih asuransi properti :

Perhitungkan jumlah nilai pertanggungan

Tentunya, sebelum Anda memilih asuransi properti, maka penting untuk menghitung terlebih dahulu nilai properti yang dimiliki, termasuk harta benda didalamnya. Contohnya, mulai dari bahan konstruksi, instalasi listrik, jenis dan sistem ledeng.

      • Melakukan riset terhadap produk asuransi properti. Setelah memperhitungkan jumlah nilai pertanggungan, Anda perlu melakukan riset terhadap produk asuransi properti yang ditawarkan berbagai perusahaan. Pada prinsipnya, pastikan memilih produk dari perusahaan asuransi berizin dan diawasi langsung oleh OJK. Setelah itu, Anda coba bandingkan beberapa produk asuransi properti dari beberapa perusahaan, lalu kemudian pilih yang paling sesuai dengan kebutuha dan juga dengan nilai premi terjangkau.
      • Mengerti polis asuransi. Biasanya, tiap perusahaan asuransi mempunyai ketentuan berbeda perihal risiko yang dapat dijamin. Untuk itu, sebelum membeli, Anda sebaiknya terlebih dahulu memahami isi polis asuransi ini.
      • Pahami cara pengajuan klaim. Terpenting, Anda harus memahami cara dan ketentuan dalam pengajuan klaim atas produk asuransi properti yang akan Anda gunakan. Anda jangan ragu untuk bertanya pada konsultan asuransi yang Anda kenal baik apabila masih bingung atau bertanya langsung secara online di website perusahaan atau melalui perangkat smartphone.

      Jika Anda belum menemukan produk asuransi properti terbaik, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) menyediakan jaminan risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan yang dimiliki, sehingga Anda dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas.

      Jaminan apa saja yang diberikan?

      • Jaminan Utama
      • Kebakaran
      • Petir
      • Ledakan
      • Kejatuhan Pesawat Terbang
      • Asap
      • Jaminan Tambahan
      • Angin Topan, Badai, Banjir & Kerusakan Akibat Air
      • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara

      Apakah risiko yang tidak dijamin?

      • Risiko yang dikecualikan
      • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
      • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
      • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;
      • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
      • Segala macam bahan peledak;
      • Reaksi nuklir;
      • Segala macam bentuk gangguan usaha.
      • Harta Benda dan Ketentuan yang Dikecualikan
      • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
      • Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik;
      • Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan;
      • Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut;
      • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
      • Barang antik atau barang seni;
      • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain;
      • Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga;
      • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
      • Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
      • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
      • Taman, tanah, saluran air, jalan.

      Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.

      Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini ?

      • Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya
      • Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya
      • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya

      Adapun tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)

      Editor: Rezkiana Nisaputra

      Muhamad Ibrahim

      Recent Posts

      AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

      Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

      4 hours ago

      Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

      Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

      4 hours ago

      Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

      Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

      6 hours ago

      AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

      Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

      8 hours ago

      Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

      Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

      8 hours ago

      Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

      Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

      8 hours ago