Ilustrasi industri properti
Jakarta – Aset properti seperti bangunan, rumah atau tanah merupakan harta berharga yang mempunyai nilai tinggi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Pun begitu bagi para pebisnis yang memiliki properti pasti menginginkan adanya perlindungan secara maksimal. Sebab, mereka tak pernah tahu kapan properti mengalami berbagai risiko kerusakan akibat bencana alam, kelalaian dan sebagainya.
Oleh karena itu, penting bagi pebisnis untuk mengetahui tentang asuransi properti. Sebab, asuransi properti adalah produk asuransi yang memberi manfaat ganti rugi kepada pihak tertanggung saat aset properti yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat risiko tertentu, semisal kebakaran.
Berdasarkan lama resmi OJK, terdapat terdapat dua jenis asuransi properti, yakni Asuransi Kebakaran dan Asuransi Property All Risk (PAR).
Pada asuransi kebakaran hanya menjamin kerugian akibat risiko api, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap saja. Sementara, Asuransi PAR menjamin semua kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh berbagai macam risiko, tidak terbatas kebakaran saja.
Baca juga: Tips Olahraga Ringan di Rumah Namun Tetap Efektif
Apabila Anda sudah mengenal jenis asuransi properti, maka pebisnis harus bisa memilih produk yang tepat. Berikut tips memilih asuransi properti :
Perhitungkan jumlah nilai pertanggungan
Tentunya, sebelum Anda memilih asuransi properti, maka penting untuk menghitung terlebih dahulu nilai properti yang dimiliki, termasuk harta benda didalamnya. Contohnya, mulai dari bahan konstruksi, instalasi listrik, jenis dan sistem ledeng.
Jika Anda belum menemukan produk asuransi properti terbaik, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) menyediakan jaminan risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan yang dimiliki, sehingga Anda dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas.
Jaminan apa saja yang diberikan?
Apakah risiko yang tidak dijamin?
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.
Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini ?
Adapun tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More