Jakarta – Aset properti seperti bangunan, rumah atau tanah merupakan harta berharga yang mempunyai nilai tinggi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Pun begitu bagi para pebisnis yang memiliki properti pasti menginginkan adanya perlindungan secara maksimal. Sebab, mereka tak pernah tahu kapan properti mengalami berbagai risiko kerusakan akibat bencana alam, kelalaian dan sebagainya.
Oleh karena itu, penting bagi pebisnis untuk mengetahui tentang asuransi properti. Sebab, asuransi properti adalah produk asuransi yang memberi manfaat ganti rugi kepada pihak tertanggung saat aset properti yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat risiko tertentu, semisal kebakaran.
Berdasarkan lama resmi OJK, terdapat terdapat dua jenis asuransi properti, yakni Asuransi Kebakaran dan Asuransi Property All Risk (PAR).
Pada asuransi kebakaran hanya menjamin kerugian akibat risiko api, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap saja. Sementara, Asuransi PAR menjamin semua kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh berbagai macam risiko, tidak terbatas kebakaran saja.
Baca juga: Tips Olahraga Ringan di Rumah Namun Tetap Efektif
Apabila Anda sudah mengenal jenis asuransi properti, maka pebisnis harus bisa memilih produk yang tepat. Berikut tips memilih asuransi properti :
Perhitungkan jumlah nilai pertanggungan
Tentunya, sebelum Anda memilih asuransi properti, maka penting untuk menghitung terlebih dahulu nilai properti yang dimiliki, termasuk harta benda didalamnya. Contohnya, mulai dari bahan konstruksi, instalasi listrik, jenis dan sistem ledeng.
Jika Anda belum menemukan produk asuransi properti terbaik, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) menyediakan jaminan risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan yang dimiliki, sehingga Anda dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas.
Jaminan apa saja yang diberikan?
Apakah risiko yang tidak dijamin?
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.
Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini ?
Adapun tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More