Jakarta–PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan manfaat wakaf untuk produk asuransi syariahnya. Melalui manfaat ini, nasabah Sun Life dapat berwakaf menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.
“Peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan solusi inovatif, nasabah kami tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tapi juga bisa menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf,” terang Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Menurut Elin, kehadiran manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life berpotensi mempermudah upaya tenaga pemasar Sun Life dalam melakukan pendekatan ke pasar yang didominasi umat Muslim.
“Bagi industri, kehadiran manfaat wakaf menjadi momentum yang diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia,” kata Elin. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More