Sulitnya Berantas Pinjol Illegal

Sulitnya Berantas Pinjol Illegal

Jakarta – Maraknya pinjaman online illegal (pinjol) seolah tidak ada habisnya dan terus menipu hingga mencekik masyarakat dengan bunga yang tinggi. Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa terdapat alasan mendasar yang menjadi sebab sulitnya memberantas pinjol illegal.

“22% server fintech illegal berada di Indonesia dan 44% sisanya berada diluar negeri dan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menggambarkan bertapa rumitnya pinjaman online ini untuk diberantas. Perlu adanya kerja sama lintas negara tentunya,” jelas Tongam seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.

Menurut Tongam, sulitnya melacak lokasi server yang tidak hanya berada di Indonesia, namun juga luar negeri menyulitkan penindakan kepada fintech illegal. Ia mengungkapkan upaya pemblokiran saja tidak cukup karena fintech tersebut bisa saja berganti nama dan kembali menjerat masyarakat.

Hingga Juli 2021, hanya ada 124 Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang resmi dan terdaftar di OJK. Masyarakat perlu mengecek keaslian fintech tersebut sebelum mengambil pinjaman online.

Kemudian, Satgas Waspada Investasi OJK juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberi izin akses kontak telepon. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk melakukan teror kepada korban ketika pinjaman tidak dipenuhi. Untuk itu sekali lagi, masyarakat perlu teliti dan hati-hati ketika bertransaksi dan mengambil pinjaman secara digital. (*)

Related Posts

News Update

Top News