Jakarta – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah ‘babak belur’. Ini tak lepas dari sejumlah pejabatnya yang viral pamer harta. Perilaku tersebut pun membuat masyarakat kecewa.
Kelakuan pejabat pajak itu juga seolah membuktikan bahwa tingkat profesional dan integritas pejabat Ditjen Pajak masih jauh dari harapan. Kurangnya pengawasan dinilai jadi faktor penyebab terjadinya penyelewengan tersebut.
Seperti yang diungkapkan Ekonom Senior INDEF Faisal Basri, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah lembaga negara yang tidak tersentuh siapapun kecuali oleh Tuhan.
“Sadar nggak sih kita, bahwa Ditjen Pajak itu adalah direktorat jenderal yang tidak tersentuh oleh siapapun kecuali oleh Tuhan,” kata Faisal dalam diskusi publik INDEF, dikutip Rabu, 29 Maret 2023.
Hal ini, lanjut Faisal, membuat perilaku dan sepak terjang para pejabat Ditjen Pajak itu tidak bisa diaudit. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa melakukan audit.
“Jadi kelakuannya, sepak terjangnya itu tidak bisa diaudit. Bebas dari audit. BPK tidak bisa masuk mengaudit sesuai dengan tanggung jawab konstitusinya, tidak bisa. Harus seizin menteri keuangan. Dan minta izinnya lama,” tambahnya.
Menurut Faisal, aturan tersebut pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana mantan ketua BPK Anwar Nasution yang membawanya ke MK.
“Sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau menerobos ketentuan yang super melindungi pajak ini. Di era Pak SBY waktu itu, menteri keuangannya Ibu Sri Mulyani. Dirjen pajak Pak Darmin Nasution,” terang Faisal.
Dia juga mengaku, bahwa dirinya juga terlibat menuntut Ditjen Pajak agar tidak kenal diaudit. Tapi sayangnya, proses tersebut tak membuahkan hasil yang diinginkan.
“Saya juga yang menuntut Ditjen Pajak tidak kebal dari audit. Saya sempat berdebat dengan Kemenkeu. Kami kalah total,” ungkapnya.
Dari sisi kepegawaian pun, Faisal menilai Kemenkeu gagal melakukan penyegaran regenerasi pejabat. Oleh karenanya, Faisal mendorong Kemenkeu untuk melakukan rotasi jabatan dengan lelang jabatan yang bisa diisi oleh nonaparatur sipil negara (ASN) dan swasta ataupun dari kementerian/lembaga lain.
“Kita gagal untuk melakukan penyegaran regenerasi karena rotasinya di situ-situ aja,” pungkasnya.(*)