Moneter dan Fiskal

Sulit Diakses, DJP Laporkan Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax yang mengalami kendala akses.

“Dengan ini kami informasikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Senin, 13 Januari 2025.

Dwi menyebutkan perbaikan tersebut meliputi pendaftaran yang mencakup di antaranya, gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dankaryawan selain PIC.

Baca juga: DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax

Kemudian, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml, serta Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Dwi menambahkan bahwa DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” ucap Dwi.

Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah

Sebelumnya, Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 lalu ini banyak mendapatkan keluhan dari Wajib Pajak. Pasalnya, sistem tersebut sulit diakses atau terjadi eror.

Merespons situasi ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya perbaikan.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” kata Dwi. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

47 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

2 hours ago