Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax yang mengalami kendala akses.
“Dengan ini kami informasikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Senin, 13 Januari 2025.
Dwi menyebutkan perbaikan tersebut meliputi pendaftaran yang mencakup di antaranya, gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dankaryawan selain PIC.
Baca juga: DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax
Kemudian, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml, serta Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
Dwi menambahkan bahwa DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” ucap Dwi.
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Sebelumnya, Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 lalu ini banyak mendapatkan keluhan dari Wajib Pajak. Pasalnya, sistem tersebut sulit diakses atau terjadi eror.
Merespons situasi ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya perbaikan.
“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” kata Dwi. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana… Read More
Jakarta – Direktorat Jederal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai… Read More
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akan menggelar paparan publik atau public expose insidentil secara… Read More
Jakarta - Bea Cukai sepanjang tahun 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 1.448 kasus.… Read More
Jakarta – Mantan jurnalis televisi, Fifi Aleyda Yahya diangkat menjadi Direktur Jendral Komunikasi Publik dan Media di… Read More
Jakarta – Industri keuangan di Indonesia harus tetap waspada dalam menghadapi tantangan akibat ketidakpastian ekonomi… Read More