Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan suku bunga simpanan perbankan masih akan melanjutkan tren penurunan yang ditopang oleh kondisi likuiditas internal bank yang kuat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, meski suku bunga simpanan perbankan menunjukkan penurunan, namun langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besaran penurunan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan periode sebelumnya.
“Perbankan perlu adjust terhadap kebijakan suku bunga penjaminan yang diumumkan kepada nasabah,” kata Purbaya melalui video conference di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.
Dirinya menjelaskan, dalam perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada 53 bank benchmark Rupiah terpantau melanjutkan penurunan. Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) Rupiah mengalami penurunan sebesar 19 bps menjadi sebesar 3,49% pada periode observasi 17 Desember 2020 hingga 19 Januari 2021.
Sementara itu, SBP pada 19 bank benchmark valuta asing pada periode observasi tanggal 10 Desember 2020 hingga 19 Januari 2021 mengalami penurunan sebesar 3 bps menjadi sebesar 0,36%.
Dari hasil evaluasi dan observasi, LPS menilai bahwa perbankan telah memberikan respon langsung atas penurunan kebijakan penurunan BI7DRR dan Tingkat Bunga Penjaminan periode sebelumnya.
Kendati demikian Purbaya menilai langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besaran penurunan periode sebelumnya, sehingga dipandang perlu memberikan waktu tambahan untuk perbankan melakukan penyesuaian.
“Di sisi lain, LPS juga terus mencermati intensitas persaingan suku bunga simpanan yang cenderung menunjukkan penurunan kendati laju penurunan suku bunga maksimal belum cukup merata,” tukas Purbaya. (*)
Editor: Rezkiana Np