Ilustrasi: Citibank proyeksikan suku bunga The Fed bakal naik di November 2023/istimewa
Jakarta – Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk kembali menurunkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 4,25 persen, diharap bakal ikut mendongkrak permintaan (demand) kredit di sektor riil yang sampai saat ini terbilang masih lambat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede kepada Infobank, di Jakarta, Senin, 25 Septeber 2017. Menurutnya, kendati sektor riil masih mengalami konsolidasi, namun ekonomi domestik mulai menunjukkan pemulihan meskipun sedikit gradual.
“Transmisi kebijakan moneter ini diharapkan dapat mendorong permintaan kredit sektor riil yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada akhirnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bank Sentral telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak 175 bps sejak awal 2016 sampai dengan September 2017. Keputusan BI untuk kembali menurunkan suku bunga acuannya diharap dapat segera direspon perbankan untuk segera ikut menurunkan suku bunga kreditnya.
“Transmisi kebijakan moneter ini yang pada akhirnya mempengaruhi suku bunga kredit. Namun, penurunan suku bunga juga masih dipengaruhi overhead margin cost perbankan serta risk premium yanf dipengaruhi oleh tinggi/rendahnya risiko kredit,” ucap Josua. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More