Jakarta – Terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima bukti-bukti atau dokumen atas persetujuan pemegang polis terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa jumlah dokumen atas salinan pernyataan persetujuan yang diberikan Kresna Life telah disetujui oleh pemegang polis sebanyak 69%.
“Yang menyetujui sejumlah kurang lebih 69% dari total pemegang polis, namun demikian penyampaian itu dilakukan melalui email 17%, whatsapp 17%, dan melalui google form sebesar 35%,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 27 Februari 2023.
Selain itu, Ogi pun menjelaskan dalam RPK tersebut juga telah dinyatakan bahwa pemegang saham pengendali telah bersedia melakukan penambahan modal sebagai upaya penyelematan Kresna Life.
“Nah ini akan kami lakukan dalam waktu dekat, kemudian komitmen itu juga kepada pemegang saham untuk melakukan bukti setoran modal sesuai dengan komitmen tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan penyampaian RPK lanjutan yang diserahkan oleh Kresna Life tersebut, OJK akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan yang menyetujui tersebut dengan melakukan surat pernyataan dan juga melakukan perjanjian terhadap persetujuan perjanjian untuk penerbitan pinjaman subordinasi tersebut.
“Kami menunggu dari proses itu nanti kami lihat hasil perkembangan seperti apa? Apakah yang bersangkutan maupun pemegang polis itu telah memenuhi syarat-syarat untuk bisa melanjutkan usahanya kedepannya,” ujar Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra