Jakarta — Kelanjutan perkara dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yang menyeret Mantan Dirut PT PLN (Persero) Tbk Sofyan Basir berakhir baik buat yang bersangkutan.
Sofyan, yang juga mantan Dirut PT Bank BRI (Persero) Tbk, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Sofyan dinilai tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Hariono dalam amar putusan Sofyan menyatakan, bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua.”Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan,” ujar Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham. Keduanya menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.
Sofyan disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp4,75 miliar.
Sofyan dinilai tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Hal lainnya adalah Sofyan dinilai tidak memfasilitasi Pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Yang mana pertemuan digelar untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Demikian hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan KPK. KPK mendakwa Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan sendiri merupakan salah satu bankir papan atas di Indonesia, yang berhasil membuat BRI menjadi nomor 1 pun berhasil membuat kader BRI menduduki posisi di BUMN lainya. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More