Jakarta — Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis bebas murni kepada Ardi Sedaka cs, mantan Karyawan Bank Permata (PermataBank). Majelis hakim menilai mereka tidak terbukti bersalah dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari yang berujung menjadi kredit macet.
Ardi Sedaka cs didakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut selaku Pegawai bank, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
“Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tukas Hakim Ketua, Yonisman di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Adapun para hakim anggota terdiri dari Nyoman Dedy Triparsada dan Ahmad Shalihin. Putusan sidang menyatakan terdakwa Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” lanjut Yonisman dalam putusan sidangnya.
Para terdakwa yang divonis bebas antara lain Ardi Sedaka, Liliana Zakaria, Denis Dominanta, Henry Hardijaya, Tjong Candra, Yessy Mariana, Eko Wilianto dan Muhammad Alfian. Selama di dalam tahanan sejak bulan Juni 2020 di Rutan Titipan Bareskrim, beberapa terdakwa terpapar positif Covid-19, namun semuanya sudah dinyatakan sembuh.
Adapun pengadilan juga membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara.
Salah satu pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang penting bahwa penjatuhan pidana pada kasus kredit macet Bank Permata sebagai causa prima, tidak memberi manfaat pada penyelesain kredit macet tsb berdasarkan azas manfaat.
Pertimbangan lain, industri perbankan agar segera menuntaskan masalah pasal 49 UU Perbankan agar tidak muncul korban baru dan sekaligus dapat menyehatkan dunia usaha melalui restrukturisasi utang bank secara adil dan bermartabat. (*)