Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa telah melakukan pencabutan izin pembentukan unit usaha syariah (UUS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia, setelah UUS tersebut telah beralih ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Keputusan OJK tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-46/PD.02/2024 Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang telah dilakukan pada 9 September 2024 yang lalu.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa, pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Baca juga: Tugu Insurance Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah di 2025
“Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah,” ucap Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, 25 September 2024.
Adapun, Allianz Indonesia sebelumnya per 1 November 2023 PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) sebagai unit usaha syariah (UUS) telag resmi memisahkan diri dari induknya atau melakukan spin off.
Baca juga: Allianz Life Indonesia Pede Prospek Unit Link Masih Besar, Ini Alasannya
Berdasarkan keputusan tersebut, Allianz Syariah ke depannya akan berfokus untuk meningkatkan proteksi bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada para mahasiswa untuk memanfaatkan produk-produk industri keuangan syariah maupun konvensional, khususnya produk asuransi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama