Poin Penting
- Realisasi subsidi dan kompensasi mencapai Rp118,7 triliun hingga Maret 2026.
- Pemerintah menegaskan subsidi difokuskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Kenaikan dipicu harga minyak, nilai tukar, dan konsumsi energi.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat realisasi anggaran subsidi dan kompensasi hingga Maret 2026 mencapai Rp118,7 triliun, tumbuh 266,5 persen atau 26,6 persen terhadap pagu APBN 2026.
Purbaya menjelaskan, subsidi diberikan untuk menjaga stabilitas perekonomian. Meski, hal ini menuai kritik di kalangan lembaga pemeringkat dunia yang menyebutkan pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada masyarakat secara berlebihan ketika anggaran tengah tertekan.
“Saya ditanya itu sama World Bank kalau nggak salah IMF. Kita bilang kita subsidi untuk masyarakat yang kelas bawah yang nggak mampu. Tapi yang kelas atas BBM-nya tidak kita subsidi,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca juga: Purbaya Semringah Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen: Kita Lepas dari Kutukan
Purbaya mengaku, langkah tersebut telah diapresiasi oleh lembaga pemeringkat internasional bahwa negara memberikan subisidi yang terarah kepada masyarakat.
“Jadi pemerintah menjaga kesediaan barang dengan harga bersubsidi. Itu ada BBM, LPG, dan lain-lain. Tapi yang penting itu terarah. Bukan untuk semua kalangan. Hanya untuk yang betul-betul membutuhkan,” tambahnya.
Baca juga: LPG 3 Kg akan Diganti CNG Tahun Ini, Potensi Hemat Subsidi 30 Persen
Adapun realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh fluktuasi ICP, depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume BBM, LPG, dan listrik.
Selain itu, volatilitas harga minyak akibat dinamika geopolitik global dapat meningkatkan realisasi subsidi energi. Namun, Indonesia telah memiliki pengalaman menghadapi kondisi tersebut, termasuk saat lonjakan harga energi pada konflik Rusia-Ukraina tahun 2022.
Secara rinci, dari total anggaran tersebut, realisasi subsidi sebesar Rp52,2 triliun, sementara anggaran kompensasi Rp66,5 triliun. Di mana saat ini pembayaran kompensasi dilakukan secara bulanan, bukan lagi per kuartal. (*)
Editor: Yulian Saputra


