Jakarta – Pemerintah resmi mengubah struktur kepemilikan saham negara di dua bank pelat merah yakni, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. Perubahan struktur kepemilikan saham negara pada dua BUMN tersebut telah diatur dalam dua peraturan pemerintah Indonesia yang berbeda.
Jika dirinci, untuk perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI, perubahan diatur melalui PP Nomor 31 Tahun 2023. Pada Pasal 1 PP tertulis, perubahan struktur kepemilikan saham bank dilakukan dengan menjual sebagian saham milik negara serta menambahkan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Kemudian di dalam Pasal 2 Ayat 1 disebut kan, pemerintah mengalihkan sebagian saham Seri B milik negara sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, sesuai dengan PP Nomor 111 Tahun 2021. Lalu, disebutkan pada Ayat 2 pasal yang sama dirinci ada 5,49 miliar saham Seri B milik negara yang dialihkan.
Seperti dikutip Kamis, 22 Juni 2023 dalam aturan tersebut, penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Adapun penjualan sebagian saham milik negara, penambahan modal, serta pengalihan sebagian saham Seri B ini membuat komposisi saham negara di BRI berubah menjadi 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B. Jika ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 53,19% saham BRI.
Berdasarkan Pasal 3 dalam aturan tersebut, perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Selanjutnya, untuk perubahan kepemilikan saham negara di Bank Mandiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, pemerintah menjual sebagian saham milik negara dan melakukan penambahan modal ke Mandiri.
Ada juga pengalihan 3,73 miliar saham seri B milik negara di bank tersebut kepada Lembaga Pengelola Investasi. Dengan demikian, kepemilikan saham negara di Bank Mandiri saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 52%.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 32 Tahun 2023, perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk menjadi sebesar 52% (lima puluh dua persen) dari seluruh saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Sekedar informasi, perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI dan Mandiri ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan dan Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada kedua bank BUMN tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra