Oleh Babay Parid Wazdi : Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagitu besar terhadap perekonomian salah satunya industri perbankan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada pembatasan dan pengurangan aktivitas bisnis dan ekonomi secara masif mendorong perusahaan agar semakin responsif, inovatif dan adaftif.
Pandemi Covid-19 telah merubah iklim bisnis sehingga industri perbankan perlu melakukan langkah strategis merespon perubahan iklim bisnis melalui transformasi. Salah satu industri perbankan yang mengalami perubahan iklim bisnis yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) yang umumnya bertindak sebagai kas daerah.
Berdasarkan Laporan Profil Industri Perbankan Triwulan III 2020 tercatat total aset BPD sampai dengan September 2020 mencapai 764 triliun, tumbuh sebesar 11,30% (yoy) lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 10,87% (yoy)
Sementara itu, BPD saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam industri perbankan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tantangan saat ini BPD meliputi masih rendahnya kontribusi BPD terhadap pembangunan daerah sehingga peluangnya masih besar untuk dikembangkan, tata kelola, sumberdaya manusia, manajemen risiko dan infrastruktur yang belum memadai, dan daya saing BPD masih rendah sehingga masih harus ditingkatkan. Oleh karena itu, BPD perlu bertransformasi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Adapun transformasi tersebut yakni, Pertama, BPD dapat melakukan transformasi structural melalui aksi merger Bank BPD dengan Bank BPD lain, melalui aksi merger ini dapat meningkatkan skala ekonomi BPD dengan bertambahnya asset dan modal. Modal besar bank menjadikan BPD lebih bersaing dan masyarakat lebih percaya dengan bank besar dengan kepercayaan pada bank besar tersebut membuat masyarakat bersedia bersedia menempatkan dana baik dalam bentuk tabungan maupun deposito tanpa meminta imbalan atau bunga yang tinggi maka dengan sendirinya akan membuat cost of fund bank menjadi rendah sehingga lebih leluasa menyalurkan dana pihak ketiga atau dana masyarakat ke perusahaan atau perorangan dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Sebagian bank memiliki kecenderungan mengurangi porsi pembiayaan kepada UMKM karena dianggap berisiko dibandingkan dengan melakukan pembiayaan komersil sehingga ketika BPD memutuskan untuk merger dengan penguatan modal maka porsi pembiayaan kepada UMKM harus tetap terjaga bahkan ditingkatkan sebagai bentuk keperpihakan BPD kepada UMKM.
Di sisi lain, langkah merger BPD merupakan kebijakan politik karena BPD milik Pemerintah Daerah sehingga tahapannya melalui proses keputusan politik yang tidak mudah. Merger BPD harus bisa mengawal berbagai kepentingan dari stakeholders bisa jadi penuh dengan tantangan namun bisa juga sangat mudah tergantung dengan dinamika dan proses politik yang terjadi pada stakehoders BPD. Ego sektoral yang sering muncul akibat perbedaan kepentingan harus dihilangkan demi mendorong pengembangan BPD lebih maju.
Kedua, BPD harus melakukan strategi transformasi dibidang digital baik secara bertahap maupun signifikan, merubah landskap aktivitas bisnis, dan mempertahankan kesinambungan bisnis. Bagi BPD tidak pilihan lain kecuali melakukan digitalisasi dalam upaya memenangkan kompetisi pasar dimana layanan perbankan akan cepat bergeser ke layanan digital banking. BPD harus mempersiapkan masuk ke dunia digital karena sudah menjadi tren apabila terlambat melakukan transformasi digital maka BPD akan kehilangan kesempatan atau pelanggan akan hilang. Transformasi atau mati, hanya ada dua pilihan.
Pandemi Covid-19 telah mendorong aktivitas dilakukan secara digital sehingga masa pandemi ini dapat menjadi memontum dan lompatan digital transformasi bagi BPD. Berdasarkan hasil studi Workday mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap proses transformasi digital perusahaan di Indonesia, dilaporkan bahwa 50 persen perusahaan Indonesia memprioritaskan transformasi digital, sementara 31 persen perusahaan lainnya justru memperlambatnya.
Studi diatas juga melaporkan bahwa kurangnya kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan sarana digital menjadi salah satu tantangan terbesar perusahaan dalam mewujudkan transformasi digital selama pandemi. Sekitar 61 persen perusahaan di Indonesia tidak memiliki budaya kerja yang memberi penekanan pada ketangkasan dalam beradaptasi. Sementara itu, 63 persen perusahaan menilai kurang dari setengah karyawan mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memanfaatkan sarana digital.
Untuk itu keberhasilan transformasi digital BPD hanya dapat berjalan dengan lancar apabila didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat beradaptasi dengan cepat dengan penerapan digitalisasi pada BPD. Oleh karena itu, pentingnya training, pelatihan dan pendampingan kepada SDM perbankan di BPD dalam proses transformasi digital menjadi sangat penting.
Ketiga, mendorong Organisasi Masyarakat (ormas) yang potensial memiliki BPD seperti Muhammadiyah dan NU yang memiliki potensi dana yang cukup besar. Hal ini akan mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak dimana BPD akan mendapatkan penguatan modal sekaligus akan meningkatkan basis jaringan pelanggan sementara bagi Ormas dana organisasi menjadi lebih produktif, pengelolan dana menjadi lebih professional karena BPD telah menerapkan Good Corporate Governance yakni transparansi, akuntability, responsibility, independensi dan fairness. Ormas juga dapat memanfaatkan potensi sinergi dengan BPD untuk pengembangan organisasi agar lebih maju dan modern. Langkah ormas memiliki bank juga merupakan sebuah lompatan dan transformasi dalam mengelola dana organisasi secara modern sehingga bisa menjadi sebuah tren baru bagi ormas yang besar di Indonesia bagi BPD sendiri akan semakin berhati-hati dan professional mengelola dana masyarakat karena diawasi oleh berbagai anggota ormas.
Dengan kondisi perbankan di Indonesia yang berada dalam situasi persaingan yang semakin penuh dengan tantangan maka dengan langkah strategis transformasi BPD sudah menjadi sebuah keniscayaan dalam rangka mendorong BPD menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi di daerahnya dengan demikian akan mewujudkan transformasi BPD untuk menjadi regional champion. (*)