Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai target aset perbankan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 sangat menantang bagi sektor perbankan.
Adapun pemerintah dalam RPJMN 2025 menargetkan total aset perbankan sebesar 66,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan meningkat di 2029 mencapai 77,2 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan target tersebut disusun dengan menggunakan baseline rasio aset perbankan/PDB yang sebesar 57,2 persen.
“Target Aset Perbankan/PDB sebagaimana RPJMN 2025-2029 sangat menantang bagi sektor perbankan,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Kamis 27 Maret 2025.
Dian menyebut program-program prioritas yang diusung pemerintah dalam RPJMN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi guna mencapai target yang telah ditetapkan.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi tersebut akan membuka ruang bagi penyaluran kredit, didukung oleh likuiditas yang memadai seiring dengan meningkatnya capital inflow yang diharapkan turut bertumbuh sejalan dengan ekspansi ekonomi.
“Untuk tahun 2025, dengan berbagai tantangan global yang ada, OJK akan terus optimis dalam pencapaian kinerja perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Baca juga: Helo OJK! Ada Pejabat Aktif BI Jadi Komisaris Independen, Tanda-tanda BI “Pingin” Tak Independen?
Strategi Kejar Target Aset Perbankan
Berbagai upaya untuk mendukung pencapaian RPJMN 2025-2029 telah dilakukan OJK, di mana pada tahun 2021 OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025).
Lebih lanjut, pada 2026 rencananya akan dikeluarkan peta jalan periode selanjutnya dan akan diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 sebagai bentuk dukungan OJK terhadap rencana pemerintah.
Selain itu pada 2024 OJK juga telah menerbitkan Roadmap Penguatan BPD 2024 – 2027 sebagai bentuk penguatan peran BPD dalam mendorong perekonomian daerah.
Di samping itu, berbagai pengaturan juga telah dikeluarkan OJK dalam upaya untuk memperkuat peran perbankan dalam mendukung sektor riil, khususnya dalam penyaluran perkreditan dan dengan suku bunga yang bersaing.
Dalam konteks ini, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung penyaluran kredit yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat.
“Termasuk di antaranya melalui pemantauan likuiditas, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan,” pungkas Dian.
Sementara itu, tambah Dian, untuk terus mendorong persaingan suku bunga dan efisiensi antar bank, OJK juga telah menerbitkan POJK No. 13/2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya.
“Melalui POJK tersebut, bank diharapkan dapat melakukan standardisasi penyusunan komponen SBDK dengan lebih baik dan mempublikasikan hasil penyusunan SBDK tersebut secara lebih rinci,” tandasnya.
OJK juga memfokuskan untuk mendorong peningkatan pendalaman dan intermediasi keuangan dilakukan melalui diversifikasi produk, peningkatan efisiensi untuk menekan cost of fund, serta penguatan daya saing dan kelembagaan, dan peningkatan inklusi keuangan.
“Serta peningkatan inovasi, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi keuangan termasuk penguatan perlindungan konsumen dan investor sektor keuangan, dalam penguatan intermediasi perbankan,”paparnya.
Dian menyatakan, dukungan dan pengawasan OJK untuk sektor perbankan dalam memenuhi target RPJMN 2025-2029 akan terus dilakukan secara optimal dengan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dari sisi tata kelola dan manajemen risiko, serta pembentukan pencadangan sebagai langkah mitigasi, sehingga indikator kinerja keuangan tetap terjaga. (*)
Editor: Galih Pratama