Jakarta – Pada akhir perdagangan 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat sebanyak 0,62 persen pada level 7.079,90 dari dibuka pada posisi 7.036,57. Ini menunjukkan kinerja pasar modal Indonesia masih positif di sepanjang 2024.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), I.B. Aditya Jayaantara, menegaskan bahwa pasar modal Indonesia masih akan mengalami tantangan yang lebih dinamis pada 2025, sehingga diperlukannya kolaborasi dengan para Self-Regulatory Organization (SRO).
“Kami di sini berkomitmen untuk mendukung berbagai program pemerintah termasuk asta cita yang bertujuan untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi utama, meningkatkan daya saing, dan mendorong pembangunan perusahaan kita. Tentunya untuk mewujudkan hal tersebut, OJK akan terus berkoordinasi, berkolaborasi dengan teman-teman di SRO,” ucap Aditya dalam Konferensi Pers dikutip, 31 Desember 2024.
OJK bersama SRO seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyusun sejumlah strategi untuk menghadapi tantangan di 2025.
Strategi OJK
Untuk menghadapi tahun 2025, OJK telah menyusun kebijakan dalam rangka penguatan regulasi, antara lain dengan menyusun 10 rancangan Peraturan OJK (POJK), antara lain:
- RPOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
- RPOJK Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
- RPOJK Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik
- RPOJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
- RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
- RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah-dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
- RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
- RPOJK tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek
- RPOJK tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
- RPOJK tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian.
Baca juga: BEI Bersama KPEI dan KSEI Kenalkan Kontrak Berjangka Indeks Asing
Strategi BEI
Pada 2025, BEI menargetkan rerata nilai transaksi saham akan mencapai Rp13,5 triliun/hari. Kemudian, pencatatan efek baru mencapai 407 yang termasuk saham, EBUS, Waran Terstruktur, dan KIK. Sementara untuk pencatatan saham ditargetkan sebanyak 66 saham, dan target 2 juta investor baru.
BEI juga akan merilis beberapa hal, seperti Liquidity Provider (LP) Saham, SPPA Repo EBUS, Intraday Short Selling, E-IPO EBUS, Securities Lending and Borrowing EBUS DJPPR, SPPA Repo EBUS, Market Transparency, Equity Non-Cancellation Period, dan Derivatif Keuangan Licensed Foreign Index Futures.
Strategi KPEI
Dalam menyambut 2025, KPEI telah menyusun fokus rencana kerja yang terbagi dalam tiga bagian, yakni pengembangan produk atau layanan baru, efisiensi proses dan pengawasan terintegrasi, serta teknologi informasi, organisasi, dan Human Capital.
Baca juga: Kinerja BEI 2024: Bawa 41 Perusahaan Melantai di Bursa, Masuk 10 Besar IPO Global
Strategi KSEI
Dari sisi KSEI, di tahun depan akan terus melakukan transparansi perlindungan terhadap investor melalui empat hal, antara lain:
- Single Investor Identification (SID), nomor identitas tunggal pemodal untuk investor pasar modal satu SID = satu investor, lalu menghubungkan aset investor di PE/BK/Selling Agent yang berbeda (crosslink)
- Sub Rekening Efek (SRE) dan Investor Fund Unit Account (IFUA), SRE-administrasi efek dan dana, IFUA-administrasi reksa dana, serta SRE dan IFUA dibuat untuk masing-masing investor
- Rekening Dana Nasabah (RDN), untuk mencatat kepemilikan dana yang tersimpan di bank administrator RDN, dana yang tersimpan di RDN tidak dapat ditarik/ditransfer secara langsung oleh investor, nantinya instruksi akan berasal dari perusahaan efek
- Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes), fasilitas perlindungan investor agar investor dapat langsung melihat portofolio yang dimilikinya di sistem KSEI, peringatan dini terjadinya pelanggaran di pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama