News Update

Strategi BPJS Ketenagakerjaan Dorong 1,7 Juta Pengemudi Ojol Daftar Jadi Peserta

Jakarta – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, sebanyak 1,7 juta pengemudi ojek online (ojol) belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Saat ini, baru sekitar 250 pengemudi ojol yang sudah aware dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Rekan-rekan semua masih ada di luar sana, sebanyak 1,7 juta orang teman-teman kita yang bekerja dengan risiko kecelakaan tinggi tapi tidak ada perlindungan sosialnya,” kata Anggoro saat mengisi acara diskusi publik bersama pengemudi ojek daring (ojol) di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5).

Ia menjelaskan, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan saat bekerja apabila terjadi kecelakaan. 

Baca juga : 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Menaker

“Bapak ibu apalagi terjadi kecelakaan kerja maka akan diobati sampai sembuh. Tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Jadi bapak ibu, bisa bekerja kembali,” jelasnya.

Anggoro juga menjelaskan manfaat lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni selama tidak bekerja, peserta akan tetap menerima pendapatan bulanan. Hal ini masuk dalam program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Diakuinya, untuk menggarap potensi 1,7 juta pengemudi ojol tersebut tidak mudah. Meski begitu, pihaknya terus mengedukasi agar seluruh pengemudi ojol bisa terlindungi.

Baca juga : Satgas PHK Segera Terbentuk, Menaker: Draf Sudah di Menko Perekonomian

Termasuk, perlu adanya kerja sama dengan pihak aplikator untuk dapat dipotong secara otomatis dari pendapatan pengemudi ojol.

Selama ini, kata dia, berdasarkan keluhan para pengemudi ojol saat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah pembayaran manual yang kerap terlewatkan.

“Bikin program mereka bisa mendebetkan langsung iurannya setiap hari potong berapa banyak sehingga sebulan terkumpul lah Rp16.800 plus JHT-nya Rp30.800. Itu yang kita dorong kepada aplikator,” bebernya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago