Strategi BPJS Kesehatan Wujudkan Ekosistem JKN Anti Fraud

Strategi BPJS Kesehatan Wujudkan Ekosistem JKN Anti Fraud

Jakarta – BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersih dari kecurangan.

Mengambil momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang berkontribusi aktif dalam memberantas fraud dan gratifikasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan profesionalisme adalah pilar utama dalam pengelolaan Program JKN selama satu dekade terakhir.

“Impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Dalam prosesnya, diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan,” ujarnya dalam acara talkshow BPJS Kesehatan di Jakarta (12/12).

Baca juga: Jaga Mutu JKN, Bos BPJS Kesehatan Tekankan Sinergi Lintas Sektoral

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) di berbagai wilayah. Pemerintah Provinsi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat dinobatkan sebagai pemerintah provinsi terbaik dalam upaya pencegahan kecurangan JKN, sementara penghargaan di tingkat kota/kabupaten diraih oleh Pemerintah Kota Tegal, Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Strategi Atasi Fraud

Untuk mengatasi tantangan fraud, BPJS Kesehatan mengembangkan berbagai kebijakan dan sistem guna mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN yang terdiri atas 1.793 personel yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang.

“Kami berkoordinasi dengan Tim PK-JKN yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, kami juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan,” kata Mundiharno.

Baca juga: Tim PK-JKN, Upaya BPJS Kesehatan Berantas Fraud Klaim JKN

Langkah lain yang diterapkan BPJS Kesehatan meliputi pelatihan dan sertifikasi bagi Duta BPJS Kesehatan melalui program Association Certified Fraud Examiners (ACFE), serta penetapan indikator kinerja utama (KPI) yang terkait dengan kegiatan anti-kecurangan.

BPJS Kesehatan juga mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi dan memastikan tata kelola yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum, atau tindakan tercela lainnya,” tegas Mundiharno.(*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News