Jakarta – Stimulus Pemerintah berupa diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat diprediksi bakal mendongkrak penjualan mobil hingga diatas 11% hingga akhir tahun 2021.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, peningkatan penjualan sudah mulai terasa pada pemberlakuan stimulus pada pertengahan Maret 2021.
Hal ini tercermin dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat pembelian kendaraan bermotor mobil pada bulan Maret sudah meningkat 10,5% (YoY).
“Di April sudah bertambah diberikan relaksasi PPnBM untuk kendaraan mobil dengan kriteria 1.500-2.500 cc, kami perkirakan di April dan Mei 2021 akan ada peningkatan lagi penjualan kendaraan bermotor lebih dari 11%,” kata Faisal di Jakarta, Selasa 27 April 2021.
Meski demikian, jelas dia, pertumbuhan penjualan tersebut tidak didasari oleh demand permintaan di masyarakat. Faisal menilai, masyarakat membeli mobil hanya untuk memanfaatkan momentum diskon pajak oleh Pemerintah bukan karena sebuah kebutuhan.
“Yang perlu dicatat adalah stimulus yang diberikan untuk PPnBm ini kami perkirakan masih belum terlalu sustainable. Karena kalau kita melihat dari sisi respon dari pada konsumen ini rata-rata memang hanya memanfaatkan adanya diskon yang diberikan oleh pemerintah jadi tidak murni merupakan demand kebutuhan,” ucap Faisal.
Sebagai informasi saja,kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 disambut positif oleh masyarakat. Tercatat, PPnBM yang ditanggung pemerintah menjadi 50% untuk pembelian di Juni-Agustus dan 25% pada September-Desember 2021.
Pemerintah sendiri juga sudah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dari sebelumnya 70% dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. (*)
Editor: Rezkiana Np