Sterilisasi Politik Kebijakan Keuangan 

Sterilisasi Politik Kebijakan Keuangan 

Oleh Sawidji Widoatmodjo, Chief Economist ECBIS Rescons, Dosen Pascasarjana Universitas Tarumanagara

KETIKA Indonesia dilanda krisis moneter 1998, salah satu solusi keluar dari kemelut ekonomi itu adalah membuat Bank Indonesia (BI) independen dengan UU No. 23/1999, yang dilengkapi dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sekarang, ketika krisis ekonomi kembali melanda akibat pandemi COVID-19 dan perang Rusia versus Ukraina, DPR menginisiasi draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

RUU tersebut memang tidak mengutak-utik independensi bank sentral. Namun, membuka peluang bagi politisi menempati posisi puncak lembaga pengambil kebijakan keuangan, seperti BI, OJK, dan LPS.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

Top News

News Update