Poin Penting
- OJK minta BEI rutin berdialog dengan MSCI demi menjaga status emerging market
- MSCI masih mempertahankan status emerging market Indonesia hingga evaluasi November 2026
- OJK percepat reformasi pasar modal dan siap menindak pelanggaran.
Jakarta – Penentuan status pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada November 2026 menjadi perhatian besar.
Dalam evaluasi tersebut, MSCI akan memutuskan apakah pasar saham Indonesia tetap berstatus emerging market atau diturunkan menjadi frontier market.
Merespons hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi kriteria yang dipersyaratkan MSCI.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan komunikasi antara regulator dengan MSCI juga terus berlangsung.
“Berbagai hal sudah kita tidak lanjuti, seperti bagaimana peningkatan keterbukaan transparansi, mulai dari yang tadinya (kepemilikan) 5 persen keterbukaan jadi 1 persen sudah kita lakukan langsung. Kemudian Ultimate Beneficial Owners juga sudah kita sampaikan,” ujarnya di sela-sela Maybank Indonesia Sustainability Forum, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga: ”Penyiksaan” MSCI hingga November 2026 dan “Perjudian” Terakhir Pasar Modal Indonesia
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, OJK juga telah memenuhi permintaan MSCI terkait peningkatan ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Dorong BEI Komunikasi dengan MSCI
Sementara itu, terkait permintaan lain seperti penyediaan laporan dalam Bahasa Inggris, Kiki mengatakan OJK telah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan MSCI agar berbagai masukan yang disampaikan dapat dipenuhi.
“Kami sudah meminta Direktur Utama BEI (Jeffry Hendrik) untuk secara rutin melakukan technical meeting dengan mereka, dan mengatasi semua concern mereka,” ungkap Kiki.
Ia menegaskan, OJK bersama BEI berkomitmen menjaga status pasar modal Indonesia dengan menindak tegas setiap pelanggaran di pasar modal.
“Kita akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kita akan meminta semua memenuhi ketentuan, dan kita tidak segan untuk memberikan sanksi, punishment bahkan untuk delist kalau mereka tidak memenuhi ketentuan-ketentuan kita,” pungkasnya.
MSCI Masih Pertahankan Status Emerging Market
Sebagai informasi, pada 24 Juni 2026, MSCI memutuskan tetap mempertahankan status pasar saham Indonesia sebagai emerging market. Namun, lembaga penyedia indeks global tersebut menegaskan akan terus memantau implementasi berbagai reformasi yang telah diumumkan regulator.
MSCI juga menyatakan, apabila hingga November 2026 tidak terdapat kemajuan yang memadai, pihaknya dapat membuka konsultasi untuk menurunkan status Indonesia menjadi frontier market.
Dalam evaluasinya, MSCI mencatat investor institusi global masih menaruh perhatian terhadap rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham (shareholder transparency) serta dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading).
Baca juga: Bos BRI Ungkap Dampak Rebalancing MSCI terhadap Kebijakan Perbankan
Di sisi lain, MSCI mengapresiasi sejumlah reformasi yang telah dilakukan regulator, antara lain peningkatan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa perhatian utama investor global bukan hanya pengumuman kebijakan, melainkan konsistensi implementasi serta dampak nyata reformasi tersebut terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


