Startup P2P lending : GandengTangan
Jakarta – OJK Kembali memberikan satu izin kepada startup baru, GandengTangan. Startup pionir crowdlending ini telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada September 2021 melalui surat keputusan OJK dengan nomor KEP-89/D.05/2021.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta tersebut, GandengTangan disebutkan berada dibawah naungan PT Kreasi Anak Indonesia dan mendapat izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Surat.
Jezzie Setiawan, CEO GandengTangan menyebutkan saat memperoleh izin usaha, GandengTangan berhasil meningkatkan penyaluran pinjaman hingga 12 kali lipat sejak rebound dari dampak pandemi di tahun lalu.”Tahun 2021 ini, secara bisnis, kami mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Tentunya melalui kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak,” papar Jezzie.
Hingga September 2021, GandengTangan telah membantu 2.193 pelaku UMKM yang tersebar di 10 provinsi. Saat ini, total penyaluran pinjaman melalui platform mencapai Rp 34,6 miliar yang berasal dari 1.327 pendana.
“Kami berharap ini dapat menjadi langkah awal dalam membuka peluang kerjasama yang lebih luas dengan institusi lainnya untuk menjangkau pelaku UMKM yang belum terlayani,” tambah Jezzie.(*)
Poin Penting Hutama Karya memberikan diskon tarif tol 30 persen di sejumlah ruas Jalan Tol… Read More
Poin Penting KB Bank menyalurkan pembiayaan Rp500 miliar kepada PNM untuk memperluas akses modal bagi… Read More
Poin Penting Riset Sun Life menunjukkan banyak perempuan Indonesia mengelola keuangan rumah tangga, namun belum… Read More
Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More
Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More
Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More