Poin Penting
- LPS menahan TBP simpanan bank umum di level 3,5 persen berlaku 1 Februari-31 Mei 2026.
- TBP BPR tetap 6 persen dan simpanan valas bank umum 2 persen, tanpa perubahan dari periode sebelumnya.
- Keputusan didukung kondisi likuiditas longgar dan SBP menurun, serta sejalan dengan kebijakan makroekonomi.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan bank umum di level 3,5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Kemudian, untuk bank perekonomian rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan tetap dipertahankan sebesar 6 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum juga ditahan di level 2 persen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengatakan, TBP akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
“TBP yang ditetapkan untuk periode reguler Januari 2026 ini tidak mengalami perubahan dari TBP yang ditetapkan untuk periode sebelumnya, periode reguler September 2025 Ferdinan dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: Bos LPS Ungkap Peran Strategis Sektor Keuangan Jaga Warisan Budaya
Ferdinan menjelaskan, keputusan menahan TBP mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya, suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing yang masih berada dalam tren menurun.
Selain itu, pertumbuhan simpanan perbankan tercatat positif dengan kondisi likuiditas yang longgar. Tingkat cakupan penjaminan simpanan juga dinilai tetap terjaga.
Baca juga: Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027
LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra










