Jakarta — Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan selama triwulan satu dalam kondisi terjaga, sejalan dengan penguatan kinerja intermediasi dan perbaikan profil risiko lembaga jasa keuangan.
OJK sendiri mencatatkan Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,55 persen dalam setahunan, sementara piutang pembiayaan tumbuh 5,17 persen, menguat dibandingkan periode sebelumnya. Pertumbuhan kredit sektor pertambangan dan konstruksi meningkat signifikan masing-masing tumbuh 31,5 persen dan 27,1 persen. Kredit kepada industri pengolahan, salah satu sektor dengan porsi kredit terbesar tumbuh sebesar 9,5 persen.
Penghimpunan dana juga menunjukan kinerja yang positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan meningkat dibanding kuartal sebelumnya, per Q1-2019 tumbuh sebesar 7,18 persen. Sementara itu, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp44,3 triliun dan Rp25 triliun pada Q1-2019.
Di pasar modal, korporasi berhasil menghimpun dana Rp28 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak 6 perusahaan. Sementara itu, total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp762 triliun, meningkat 5,8 persen dibandingkan posisi yang sama tahun 2018.
Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang manageable. Risiko kredit berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,51 persen (NPL net: 1,12%). Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71 persen (NPF net: 0,62%). Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16 persen, di bawah ambang batas ketentuan.
Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-coredeposit masing-masing sebesar 201,03 persen dan 113,18 persen. Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.250 triliun pada akhir Maret 2019, dinilai berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.
Pertumbuhan industri jasa keuangan juga masih didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,97 persen pada Maret 2019. Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315 persen dan 457 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan nasional. “OJK juga akan senantiasa memantau potensi risiko yang mungkin timbul untuk tetap menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan. Untuk itu, OJK senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutur Deputi Komisioner Hubungan Kemasyarakatan dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4). (*)