Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa investor asing tidak ada yang berminat untuk mengakuisisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
“Tidak ada, tidak ada. Mereka (Investor) tidak minat untuk itu (akuisisi),” ujar Airlangga di Kantornya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga: Belajar dari Kasus Sritex, Apindo Desak Antisipasi Impor Ilegal dan PHK
Sementara, saat ditanya apakah Sritex bakal diakuisisi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Airlangga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan permasalahan Sritex secara hukum terlebih dahulu dan akan melihat perkembangan selanjutnya.
“Yang pertama diselesaikan secara hukumnya dulu. Karena ini kan semua di tangan kurator. Kita sambil melihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal
Sebelumnya, berembus kabar bahwa Sritex akan masuk ke dalam jajaran BUMN. Terkait itu, Airlangga mengungkapkan, pemerintah belum ada pembahasan mengenai spekulasi tersebut.
“Kita belum bicara sampai sana,” ujar Airlangga usai pembukaan ISEF 2024, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca juga: Soal Sritex Bakal Jadi BUMN, Menko Airlangga Bilang Begini
Airlangga mengatakan, dalam upaya penyelamatan Sritex dari kebangkrutan yakni dengan memastikan aktivitas pabrik beroperasi, baik produksi maupun ekspor.
Lebih lanjut, kasus Sritex sudah dalam proses di pengadilan dan ditunjuk oleh kurator. Pemerintah juga telah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai untuk memastikan pabrik tetap berjalan.
Baca juga: Selamatkan Sritex! Prabowo Perintahkan Empat Menteri “Turun Gunung”
Tahapan selanjutnya, Airlangga menyebut Sritex telah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan pailit.
“Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti,” tegasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra