Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan Srimulyani, Indonesia sebagai negara yang masuk dalam G20 memang sudah seharusnya mengikuti, karena hal ini sudah disepakati komitmennya untuk keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEOI.
Jika Indonesia tidak ikut, lanjut Srimulyani maka akan sangat merugikan, karena sudah ada 100 negara yang berniat mengikuti AEOI. Dimana 50 negara berkomitmen melaksanakan di tahun ini.
“Kita ingin keseluruhan tata kelola negara kita sama dengan negara-negara lain, sehingga tidak dirugikan. Jika tidak ikut, maka kita tidak bisa mendapat akses informasi dari negara-negara partner atau negara yuridiksi yang lain,” kata Srimulyani di Kantor Kementrian Keuangan Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Srimulyani sendiri memastikan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang mengatur secara ketat sehingga ketentuan pengaturan pajak tidak disalahgunakan setelah hal ini di berlakukan.
Selain itu pihaknya juga memastikan bahwa nantinya sistim pertukaran informasi akan mengikuti protocol standard international.
Dengan begitu reformasi dibidang pajak kedepan akan semakin baik dan bisa membangun kredibilitas di direktorat pajak.
“Kita memastikan seluruh Direktorat pajak, akan bekerja untuk kepentingan nasional, bukan pribadi,” jelasnya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan begitu Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. (*)