Sri Mulyani Suntik Bank Himbara Rp16 Triliun untuk Danai Kopdes Merah Putih

Sri Mulyani Suntik Bank Himbara Rp16 Triliun untuk Danai Kopdes Merah Putih

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyuntikkan anggaran sebesar Rp16 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendanai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Sri Mulyani pada 28 Agustus 2025 dan berlaku mulai 1 September 2025.

PMK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Dalam PMK No.63/2025, pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk penempatan dana pada Himbara sebesar Rp16 triliun yang bertujuan guna memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan kepada Kopdes Merah Putih.

“Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun rupiah),” tulis Pasal 2 Ayat 3 beleid tersebut, dikutip, Selasa, 2 September 2025.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara) dalam rupiah sebesar besaran dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3.

Dalam pasal 4 Ayat 1 disebutkan, penggunaan SAL dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.

“Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” tulis Pasal 4 Ayat 2.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang ditempatkan di Himbara sebesar Rp83 triliun di 2026.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi Perizinan NIB dan KBLI Kopdes Merah Putih

Sri Mulyani mengatakan, pendanaan Kopdes Merah Putih berasal dari anggaran negara yang pinjamannya akan disalurkan melalui Himbara.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meletakkan dananya di Himbara, walaupun Bapak Presiden mengatakan koperasi mendapatkan pinjaman Himbara, tapi itu dananya berasal dari pemerintah Rp83 triliun kami akan letakan di sana yang nanti dipakai untuk akses para koperasi untuk meminjam,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62