Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 2 April 2024 telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI, Polri hingga pensiunan sebesar Rp26,48 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat media sosial Instagram @smindrawati melaporkan jumlah penyaluran THR tersebut terdiri dari THR ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp15,15 triliun atau sebanyak 2.079.862 pegawai/personel.
Secara rinci, THR PNS/ASN sebesar Rp8,40 triliun untuk 1.033.564 pegawai, THR PPPK senilai Rp347,63 miliar untuk 79.455, THR Anggota Polri Rp3,42 triliun untuk474.141 personil/pegawai dan THR Prajurit TNI Rp3 triliun untuk 492.701 personil/pegawai.
Baca juga: Akui Potongan Pajak THR Lebih Besar, DJP: Sesuai Ketentuan Internasional
Adapun, jumlah satuan kerja (Satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.205 atau 99,96 persen dari 13.210 satker. Jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR sebanyak 84 K/L atau sudah 100 persen,.
“Setelah dua pekan lalu saya sampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 TA 2024 dalam konferensi pers bersama, hari ini saya sampaikan update realisasi pembayaran THR per 2 April 2024 pukul 13.00 WIB,” tulis Sri Mulyani, Selasa 2 April 2024.
Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan THR bagi pensiunan sebesar Rp11,33 triliun atau 99,76 persen dari total pensiunan melalui PT Taspen sebesar Rp9,98 persen untuk 3.071.957 pensiunan.
Sedangkan, melalui PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan dari 482.182 pensiunan atau 98,12 persen.
Untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp8,55 triliun untuk 1.588.976 pegawai, dengan jumlah pemda yang sudah menyalurkan THR sebanyak 290 pemda dari 542 pemda atau 53,52 persen.
Baca juga: Karyawan Masa Kerja Sebulan Sampai Setahun? Ini Aturan THR yang Diterima
Seperti diketahui, dana yang digelontorkan Kemenkeu untuk THR PNS tahun ini adalah Rp48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan tahun 2023 senilai Rp38,8 triliun.
Kemudian, pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN Rp40 miliar. Sedangkan dari APBN sebesar Rp18 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama