Konferensi Pers Perpres 19/2025
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang terkait tukin dosen.
“Maka Perpres 19/2025 dilahirkan atas instruksi Bapak Presiden Prabowo. Isinya menyangkut Tukin Kemendiktisaintek yang berhubungan dengan Tukin dosen yang selama ini hanya mendapat tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Perpres 19/2025 di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Penyaluran Tukin Dosen ini akan diberikan mulai 1 Januari 2025, sehingga mereka mendapatkan 14 kali gaji, di mana 12 bulan gaji Januari-Desember, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca juga: Tukin Dosen PTN Dijamin Tetap Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani
“Walaupun Perpres ini baru keluar di April, untuk teman-teman dosen 31.066 ini Anda akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Nilainya adalah Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Kemendiktisaintek) akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya,” pungkasnya.
Sri Mulyani menjelaskan tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen Kemendiktisaintek yang bekerja di satuan kerja (satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Lebih rinci lagi, dosen Kemendiktisaintek yang sebanyak 31.066 terdiri dari, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU, dan 5.801 dosen LL Dikti.
“Jadi ketiga kelompok dosen ini yang akan mendapatkan manfaat dari Perpres 19/2025. Mereka akan mulai mendapatkan tukin 31.066 dosen,” ujarnya.
Bendahara negara ini menjelaskan besaran tukin tersebut akan sama dengan tukin yang dibayarkan Kemendiktisaintek sesuai dengan jabatan. Di mana tukin akan diberikan dari selisih antara tukin dan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Danantara akan Dikelola Transparan dan Bebas Korupsi
“Jadi besaran tukinnya tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut,” tandasnya.
Sri Mulyani mencontohkan, untuk jabatan Guru Besar sudah mendapatkan tukin sebesar Rp6,73 juta, namun jika jabatannya setara dengan Eslon II yang mendapatkan Rp19,28 juta, maka akan mendapatkan tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta.
“Kalau tukinnya sekarang adalah Rp19 juta, sementara tunjangan profesi Rp6 juta, maka tunjangan profesi tetap dibayar Rp6 juta, perbedaannya antara Rp6 juta dan Rp19 juta, atau dibulatkan jadi Rp13 juta, itu disebut tukinnya. Jadi tukinnya tidak sama dengan tukinnya Kemendiktisaintek yang struktural berdasarkan jenjang jabatan tapi perbedaan antara yang sudah diterima tunjangan profesi dengan tukinnya,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat… Read More
Jakarta -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memang juara. Tak hanya di kinerja bisnis,… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More