Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menerbitkan kebijakan baru pada 2026 untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa, 2 September 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dalam upaya mendorong peningkatan penerimaan negara akan memperkuat kepatuhan (compliance) dan penegakan aturan (enforcement) dalam sistem perpajakan, dari pada menaikan tarif pajak atau membuat kebijakan baru.
Baca juga: DJP Raup Rp40,02 Triliun dari Pajak Digital per Juli 2025
“Seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani.
Adapun dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, sementara untuk belanja negara senilai Rp3.786,5 triliun.
Bendahara negara ini melanjutkan bahwa kebijakan perpajakan tetap berpihak kepada rakyat kecil. Sehingga, kata Sri Mulyani, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, sementara bagi masyarakat tidak mampu dan yang masih lemah akan dibantu secara maksimal.
Baca juga: Kemenkeu Klaim Relakan Potensi Pajak Rp362,5 Triliun untuk Insentif Masyarakat
Misalnya, tambah Sri Mulyani, kepada UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), namun untuk UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen.
“Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh badan adalah angkanya di 22 persen. Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama









