Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp24,44 triliun untuk paket stimulus ekonomi dalam mendorong pertumbuhan dan menjaga daya beli masyarakat pada Juni-Juli 2025.
Sri Mulyani menyebut, terdapat lima insentif yang diberikan pemerintah untuk paket kebijakan ekonomi. Dari total anggaran Rp24,4 triliun, sebanyak Rp23,59 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara Rp0,85 triliun berasal dari non APBN.
“Total keseluruhan paket ini nilainya Rp24,44 triliun yaitu Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non APBN atau dunia usaha,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: Jangan Terlewat! Cek Rincian Paket Stimulus Bulan Depan: Ada Diskon Listrik-Subsidi Upah
Bendahara negara ini merinci, lima paket ekonomi tersebut antara lain, pertama, diskon transportasi umum selama libur sekolah atau Juni-Juli 2025. Total anggaran mencapai Rp0,94 triliun untuk tiket kereta api diberikan diskon sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
Kedua, diskon tarif tol dengan total anggaran Rp0,65 triliun dari non APBN. Diberikan diskon sebesar 20 persen dengan target penerima 110 juta pengendara.
Ketiga, penebalan bantuan sosial sebesar Rp11,93 triliun dari APBN, yakni tambahan kartu sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan sebanyak 10 kg beras per bulan, masing-masing kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat untuk bulan Juni-Juli 2025 yang disalurkan satu kali pada Juni 2025.
Baca juga: Ada Pesan Penting dari OJK untuk Investor Pasar Modal, Apa Itu?
Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar dengan total anggaran Rp10,72 triliun, yang diberikan sebesar Rp300 ribu kepada 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP daerah, 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag untuk 2 bulan atau Juni-Juli 2025.
Kelima, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) total anggaran Rp0,2 triliun dari non APBN. Diberikan diskon sebesar 50 persen selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. (*)
Editor: Yulian Saputra









