Sri Mulyani Ingatkan PTN Tidak Naikkan UKT Akibat Efisiensi Anggaran

Sri Mulyani Ingatkan PTN Tidak Naikkan UKT Akibat Efisiensi Anggaran

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran memang akan memengaruhi Bantuan Operasional Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Namun, kriteria pemangkasan anggaran tersebut hanya akan berdampak pada aktivitas tertentu, seperti perjalanan dinas (perjadin), alat tulis kantor (ATK), hingga seremonial.

“Karena kriteria efisiensi K/L yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas, yaitu perjadin, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran

Bendahara negara ini menegaskan bahwa langkah efisiensi tersebut tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait UKT untuk tahun ajaran baru 2025/2026.

“Langkah ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026, yaitu nanti pada Juni atau Juli,” tegasnya.

Efisiensi Anggaran di Kemendiksaintek

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) terkena efisiensi sebesar Rp6,78 triliun dari total pagu anggaran Rp56,60 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa KIP dan LPDP Tidak Terkena Pemangkasan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa efisiensi anggaran berpotensi memicu kenaikan UKT di perguruan tinggi.

“Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 12 Februari 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update