Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan defisit anggaran yang dirancang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 2,45-2,82 persen sudah mempertimbangkan seluruh program-program pemerintahan baru, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut dikatakan oleh Sri Mulyani dalam menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi atas KEM PPKF RAPBN tahun anggaran 2025 di DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Dua Fraksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis Masuk ke RAPBN 2025
“Kebijakan APBN 2025 akan terus didesain ekspansif namun terarah dan terukur. Defisit yang kami sampikan antara 2,45-2,82 persen membiayai seluruh program-program priortias pemerintah baru,” ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: APBN Tahun Pertama Era Prabowo Bidik Ekonomi Tumbuh hingga 5,5 Persen
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta untuk kebijakan defisit fiskal pada tahun 2025 atau awal pemerintahan baru mengarah pada keseimbangan alias 0 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kebijakan defisit pada APBN 25 sebagai APBN transisi diarahkan pada surplus anggaran atau defisit 0 persen,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More