Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong transformasi digital di daerah. Mengingat, hal ini merupakan salah satu syarat agar Indonesia maju secara merata.
“Transformasi digital adalah syarat untuk Indonesia maju secara merata,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024 di Jakarta, 23 September 2024.
Oleh karenanya, kata Sri Mulyani, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus mendorong dan mendukung pembangunan infrastruktur digital, termasuk transaksi keuangan baik di pusat, kementerian, lembaga maupun di daerah.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya juga terus mengembangkan teknologi informasi pengelolaan perpajakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah. Hanya saja, hal ini dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah maupun pusat.
Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta Sri Mulyani Lanjut di Kabinet Prabowo
“Kalau kita bicara tentang pengelolaan APBD (Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) payment system itu tidak bisa dilakukan di masing-masing daerah karena kita bukanlah suatu zona otonomi yang kemudian membangun sendiri masing-masing software yang kemudian tidak interoperable,” jelasnya.
Untuk itu, kata Sri Mulyani, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) akan terus mendorong dalam membangun payment system yang makin efisien e-government. Sementara, Kemenkeu secara khusus bersama Kementerian Dalam Negeri membangun sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD).
“Dengan SIPKD ini kita berharap masing-masing daerah memiliki standar informasi keuangan daerah yang sama basis datanya sama dan interoperabilitas data dan informasi yang bisa dipadukan dengan keuangan negara, yaitu sistem perbendaharaan dan anggaran negara atau SPAN,” jelasnya.
Baca juga: Bos Bank Mandiri Bagikan Kisah Sukses Transformasi Digital di IAF 2024
Dorong Percepatan Digitalisasi Daerah
Untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Kemenkeu mendorong implementasi elektronik transaksi pemerintah daerah atau ETPD. Ini sekaligus untuk mendorong tata kelola di daerah. Dalam hal ini, governance menjadi makin baik dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“ETPD ini tidak hanya dilakukan pada sisi belanjanya yaitu waktu mengeluarkan uang namun dari sisi pendapatan apakah PAD maupun dari sisi pajak retribusi dan juga di pusat pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya. (*)