Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan insentif fiskal sebesar Rp3 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Hal ini resmi ditetapkan pada 2 Oktober 2023 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Tegaskan Hal Ini untuk Akhiri Kemiskinan Ekstrem
“Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3 triliun,” bunyi dari KMK No. 350 Tahun 2023, dikutip Rabu 4 Oktober 2023.
Dalam beleid kedua disebutkan bahwa terdapat empat kategori yang menerima insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pertama, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar. Kedua, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar.
Kemudian ketiga, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar dan keempat kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750 miliar.
“Rincian alokasi insentif fiskal kineria tahun berialan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua,” tulis KMK No. 350 Tahun 2023.
Baca juga: Kemenkeu Kucurkan Insentif Fiskal 2023 Rp4 Triliun, Ini Alokasinya
Berikut daftar provinsi/kab/kota penerima insentif periode dua:
Kab. Aceh Barat – Rp10 miliar
Kota Sabang – Rp9,42 miliar
Kab. Pidie Jaya – Rp12,08 miliar
Kota Subulussalam – Rp12,05 miliar
Kota Gunungsitoli – Rp9,75 miliar
Prov. Sumatra Barat – Rp8,62 miliar
Kota Dumai – Rp9,26 miliar
Kab. Sarolangun – Rp9,29 miliar
Kab. OKU Timur – Rp9,29 miliar
Prov. DKI Jakarta – Rp10,17 miliar
Kab. Garut – Rp9,36 miliar
Kab. Temanggung – Rp11,6 miliar
Kab. Magetan – Rp10,15 miliar
Kab. Malang – Rp9,37 milliar
Kab. Trenggalek – Rp9,29 miliar
Kab. Melawi – Rp11 miliar
Kab. Tabalong – Rp9,29 miliar
Kota Banjarbaru – Rp9,37 miliar
Kab. Kutai Kartanegara – Rp9,86 miliar
Kab. Kutai Timur – Rp9,3 miliar
Prov. Sulawesi Tengah – Rp11,2 miliar
Kab. Banggai – Rp10,29 miliar
Kab. Morowali – Rp9,43 miliar
Kab. Tojo Una Una – Rp9,3 miliar
Kab. Enrekang – Rp9,65 miliar
Kab. Wajo – Rp10,53 miliar
Kab. Kolaka – Rp9,65 miliar
Kab. Konawe Selatan – Rp9,38 miliar
Kab. Kolaka Utara – Rp10,38 miliar
Kab. Konawe Utara – Rp9,77 miliar
Kab. Sumbawa – Rp11,44 miliar
Kota Tidore Kepulauan – Rp10,14 miliar
Kab. Mamuju – Rp 10,17 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More