Sri Mulyani Bagi-Bagi Insentif Rp3 Triliun ke Pemda Berprestasi

Sri Mulyani Bagi-Bagi Insentif Rp3 Triliun ke Pemda Berprestasi

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan insentif fiskal sebesar Rp3 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Hal ini resmi ditetapkan pada 2 Oktober 2023 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Tegaskan Hal Ini untuk Akhiri Kemiskinan Ekstrem

“Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3 triliun,” bunyi dari KMK No. 350 Tahun 2023, dikutip Rabu 4 Oktober 2023.

Dalam beleid kedua disebutkan bahwa terdapat empat kategori yang menerima insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota.

Pertama, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar. Kedua, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar.

Kemudian ketiga, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar dan keempat kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750 miliar.

“Rincian alokasi insentif fiskal kineria tahun berialan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua,” tulis KMK No. 350 Tahun 2023.

Baca juga: Kemenkeu Kucurkan Insentif Fiskal 2023 Rp4 Triliun, Ini Alokasinya

Berikut daftar provinsi/kab/kota penerima insentif periode dua:

Kab. Aceh Barat – Rp10 miliar 

Kota Sabang – Rp9,42 miliar

Kab. Pidie Jaya – Rp12,08 miliar 

Kota Subulussalam – Rp12,05 miliar 

Kota Gunungsitoli – Rp9,75 miliar 

Prov. Sumatra Barat – Rp8,62 miliar 

Kota Dumai – Rp9,26 miliar 

Kab. Sarolangun – Rp9,29 miliar 

Kab. OKU Timur – Rp9,29 miliar 

Prov. DKI Jakarta – Rp10,17 miliar 

Kab. Garut – Rp9,36 miliar 

Kab. Temanggung – Rp11,6 miliar 

Kab. Magetan – Rp10,15 miliar 

Kab. Malang – Rp9,37 milliar 

Kab. Trenggalek – Rp9,29 miliar 

Kab. Melawi – Rp11 miliar 

Kab. Tabalong – Rp9,29 miliar 

Kota Banjarbaru – Rp9,37 miliar 

Kab. Kutai Kartanegara – Rp9,86 miliar 

Kab. Kutai Timur – Rp9,3 miliar 

Prov. Sulawesi Tengah – Rp11,2 miliar 

Kab. Banggai – Rp10,29 miliar 

Kab. Morowali – Rp9,43 miliar 

Kab. Tojo Una Una – Rp9,3 miliar 

Kab. Enrekang – Rp9,65 miliar 

Kab. Wajo – Rp10,53 miliar 

Kab. Kolaka – Rp9,65 miliar 

Kab. Konawe Selatan – Rp9,38 miliar 

Kab. Kolaka Utara – Rp10,38 miliar 

Kab. Konawe Utara – Rp9,77 miliar 

Kab. Sumbawa – Rp11,44 miliar 

Kota Tidore Kepulauan – Rp10,14 miliar 

Kab. Mamuju – Rp 10,17 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News