Jakarta – Tahun 2022 menjadi tahun percepatan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perlu dukungan semua pihak agar market share atau pangsa pasar perbankan syariah bisa meningkat pesat. Adapun saat ini share perbankan syariah di Indonesia masih diangka 6,7% atau relatif cukup lambat.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Farid Faletehan dalam Talkshow bertema “Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia” yang digelar Infobank bersama KNEKS, Kamis, 14 April 2022. Menurutnya, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi perbankan syariah yaitu dari sisi sosialisasi dan permodalan.
“Jadi kalau kita melihat dari hasil survey inklusi keuangan konvensional sudah mencapai 76% sementara perbankan syariah sekitar 11% , dan literasinya masih lebih kecil lagi itu menjadi tantangan, bisa dikatakan masyarakat pemahaman terhadap perbankan syariah masih relatif kecil, kami butuh dukungan semua pihak, ini menjadi tantangan berat,” ujar Farid.
Dari sisi permodalan, lanjut dia, saat ini hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) saja yang memiliki modal sangat besar dan mampu bersaing dengan konvensional. Kondisi ini, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan syariah. Maka dari itu, OJK pun menyusun Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia sebagai langkah untuk penguatan perbankan syariah.
“Tentunya dengan penguatan modal. Perbankan syariah minimal harus Rp3 triliun, syariah porsinya baru 6,7%,” jelasnya.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi perbankan syariah, OJK juga akan terus mendorong percepatan ekonomi syariah, salah satunya dengan adanya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mempertemukan pengusaha halal dengan lembaga syariah.
“Diharapkan nanti para pengusaha ini bisa mengakses pembiayaan melalui fasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, jadi untuk mewujudkan itu silahkan nanti dimanfaatkan karena tim itu bisa sesuai dengan kebutuhan pembiayaan, katakana lah usaha ini butuh pembiayaan dari pasar modal nanti bisa didatangkan dari pasar modal,” tutup Farid Faletehan. (*)