Soal Transisi Pengawasan Aset Kripto, Begini Update dari Bos OJK

Soal Transisi Pengawasan Aset Kripto, Begini Update dari Bos OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengalihan pengaturan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dipastikan masih berjalan sesuai rencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa, proses untuk transisi terkait aset kripto tersebut telah dibahas dan dipersiapkan, hanya saja Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan.

“Sebenarnya dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada PP itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan disiapkan. Tapi dengan adanya PP itu, maka secara resmi kami sudah memiliki landasan hukumnya,” ucap Mahendra kepada media di Jakarta, dikutip 3 Januari 2025.

Mahendra juga menyebut tidak ada kendala yang secara prinsip, tetapi lebih kepada proses pemindahan tanggung jawab otoritas pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Untuk saat ini, OJK masih akan terus berfokus pada proses transisi pengawasan aset kripto yang prosesnya diharapkan berjalan dengan mulus.

“Jadi yang saya sampaikan tadi, sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya, kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya
Baca juga: OJK: Nilai Transaksi Kripto RI Capai Rp475,13 Triliun, Investor Tembus 21,63 Juta

Adapun, kesiapan OJK dalam transisi pengawasan aset kripto ini telah dilakukan melalui Peraturan OJK (POJK) terkait dengan pengawasan pengelolaan kripto yang telah diterbitkan.

“Dan itu sepenuhnya juga akan dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip perlaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini,” ujar Mahendra.

Sebagai informasi, aturan tersebut adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.

Lewat POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News