News Update

Soal Tarif Trump, Istana Optimistis RI Masih Punya Peluang Negosiasi

Jakarta – Pemerintah merespons pengenaan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah masih memiliki ruang negosiasi di saat tarif tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

“Sebenarnya jeda waktu 90 hari yang diberikan AS itu berakhir tanggal 9 Juli. Dari keterangan terbaru Presiden Trump dimulai 1 Agustus. Artinya, dia (Trump) mundurkan untuk memberikan ruang untuk perpanjangan ruang dan negosiasi,” kata Hasam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga : Pengumuman! RI Tetap Kena Tarif Trump 32 Persen, Berlaku 1 Agustus 2025

Menurutnya, peluang negosiasi tarif tersebut juga disampaikan Trump dalam suratnya. Oleh karenanya, saat ini tim negosiasi dari Indonesia tengah berada di Washington DC, AS, untuk menegosiasikan tarif lebih lanjut. 

Tim negosiasi  sendiri turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tengah dalam perjalanan dari Rio de Janeiro, Brasil, ke AS.

“Pagi ini tim negosiasi kita yang akan melanjutkan diskusi itu sudah berada di DC. Dan Bapak Menko Perekonomian sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC. Tadi saya kontak, beliau sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC,” bebernya.

Baca juga : Utang Paylater Warga RI di Perbankan Tembus Rp21,89 Triliun per Mei 2025

Hasan mengaku optimis, proses negosiasi bakal menghasilkan keputusan terbaik mengingat Indonesia selama ini berhubungan baik dengan AS. 

“Dan tentu hubungan baik itu bisa menjadi modal sosial yang bagus untuk melanjutkan diskusi dan negosiasi di sana. Nah untuk keterangan lengkapnya nanti mohon bersabar, kita tunggu Bapak Menteri Koordinator Perekonomian sampai di DC dan bisa menyampaikan update kepada kita semua,” pungkasnya.

Presiden Trump memutuskan pemberlakukan tarif impor 32 persen kepada Indonesia. Artinya, besaran tarif ini tidak berubah dari nilai tarif resiprokal yang diumumkan sebelumnya pada April lalu.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif impor kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS, terpisah dari tarif sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dinukil Antara, Selasa, 8 Juli 2025.

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago