News Update

Soal Tarif Trump, Istana Optimistis RI Masih Punya Peluang Negosiasi

Jakarta – Pemerintah merespons pengenaan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah masih memiliki ruang negosiasi di saat tarif tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

“Sebenarnya jeda waktu 90 hari yang diberikan AS itu berakhir tanggal 9 Juli. Dari keterangan terbaru Presiden Trump dimulai 1 Agustus. Artinya, dia (Trump) mundurkan untuk memberikan ruang untuk perpanjangan ruang dan negosiasi,” kata Hasam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga : Pengumuman! RI Tetap Kena Tarif Trump 32 Persen, Berlaku 1 Agustus 2025

Menurutnya, peluang negosiasi tarif tersebut juga disampaikan Trump dalam suratnya. Oleh karenanya, saat ini tim negosiasi dari Indonesia tengah berada di Washington DC, AS, untuk menegosiasikan tarif lebih lanjut. 

Tim negosiasi  sendiri turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tengah dalam perjalanan dari Rio de Janeiro, Brasil, ke AS.

“Pagi ini tim negosiasi kita yang akan melanjutkan diskusi itu sudah berada di DC. Dan Bapak Menko Perekonomian sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC. Tadi saya kontak, beliau sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC,” bebernya.

Baca juga : Utang Paylater Warga RI di Perbankan Tembus Rp21,89 Triliun per Mei 2025

Hasan mengaku optimis, proses negosiasi bakal menghasilkan keputusan terbaik mengingat Indonesia selama ini berhubungan baik dengan AS. 

“Dan tentu hubungan baik itu bisa menjadi modal sosial yang bagus untuk melanjutkan diskusi dan negosiasi di sana. Nah untuk keterangan lengkapnya nanti mohon bersabar, kita tunggu Bapak Menteri Koordinator Perekonomian sampai di DC dan bisa menyampaikan update kepada kita semua,” pungkasnya.

Presiden Trump memutuskan pemberlakukan tarif impor 32 persen kepada Indonesia. Artinya, besaran tarif ini tidak berubah dari nilai tarif resiprokal yang diumumkan sebelumnya pada April lalu.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif impor kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS, terpisah dari tarif sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dinukil Antara, Selasa, 8 Juli 2025.

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago