Soal Tarif Pajak Hiburan Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Soal Tarif Pajak Hiburan Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Jakarta – Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan, Hotman Paris Hutapea mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penetapan aturan baru pajak hiburan yang naik menjadi 40-75 persen. Di mana Jokowi tidak mendapatkan informasi secara detail menganai hal tersebut.

“Pak Jokowi sendiri Presiden, tidak dilaporan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut. Dan Beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu,” ujar Hotman setelah pertemuan dengan Menko Airlangga, Senin, 22 Januari 2024.

Baca juga: Hotman Paris dan Inul Cs Temui Airlangga, Bahas Kenaikan Pajak Hiburan

Hotman mengatakan setelah mengetahui informasi tersebut, dirinya gencar untuk membuat video-video untuk diunggah ke media sosialnya untuk menolak kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Akhirnya Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan menugrangi juga boleh karena di pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, itu secara jabatan Pemda berhak,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda, Ini Alasannya

UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi. Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen (sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen).

Pajak Hiburan yang sebesar yang minimum 40 persen ini dibebankan kepada Customer, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News