Poin Penting
- Bank Danamon Syariah masih berfokus mengejar aset minimum Rp50 triliun sebagai syarat spin off, sementara saat ini asetnya baru mencapai Rp20 triliun.
- Perseroan belum menetapkan target waktu spin off karena masih menyesuaikan dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) dan kondisi pasar.
- Tahun ini sudah ada dua UUS yang dalam proses spin off, yakni BTN Syariah melalui akuisisi Bank Victoria Syariah dan CIMB Niaga Syariah yang mendapat restu RUPSLB.
Jakarta – Bank Danamon Syariah memberikan kabar terbaru soal rencana pemisahan unit syariah syariah (UUS) atau spin off.
Syariah Funding Business Head Danamon, Merci Santi Adriani mengatakan pihaknya saat ini masih terus berfokus untuk mencapai threshold minimum spin off sebesar Rp50 triliun.
“Pokoknya kita tetap berupaya untuk mencapai threshold untuk spin off. (Saat ini asetnya berapa sih bu?) Rp20 triliun. (Targetnya udah memenuhi?) Belum,” ucap Merci kepada media di Jakarta, 29 September 2025.
Baca juga: Mau Jadi Haji Muda? Simak Tipsnya dari Danamon Syariah
Meski demikian, dirinya belum menyampaikan secara spesifik kapan target spin off UUS Danamon Syariah. Hal itu dikarenakan pihak Perseroan masih akan menyesuaikan situasi yang ada, Rencana Bisnis Bank (RBB), dan hal lain yang terkait.
“Jadi pokoknya intinya kita saat ini sedang meningkatkan dari sisi aset supaya bisa masuk ke rencana spin off,” imbuhnya.
Diketahui, sepanjang tahun ini telah terdapat dua UUS yang tengah dalam proses pemisahan atau spin off, salah satunya adalah UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN.
Baca juga: OJK Konfirmasi Bank Lain Ajukan Spin-Off UUS, Menyusul BTN dan CIMB Niaga
Spin off UUS BTN dilakukan melalui akuisisi saham mayoritas PT Bank Victoria Syariah sebanyak 99,99 persen saham. Proses tersebut ditargetkan rampung pada kuartal IV 2025.
Sementara, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Juni 2025, para pemegang saham telah memberikan lampu hijau bagi UUS CIMB Niaga untuk spin off. (*)









